Jadi Endorse Judol, Puspita Jadi Pesakitan di Ruang Sidang 

0
16
jadi-endorse-judol-puspita-jadi-pesakitan-di-ruang-sidang
Wanita bernama Rachmawati Puspita Ningrum jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (foto: SL/Newstimes.id)

NEWS TIMES – Wanita bernama Rachmawati Puspita Ningrum jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantaran menjadi endorse Judi Online (Judol), pada Selasa (2/6/2026).

Puspita di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, didakwa kasus perjudian online melalui unggahan promosi di media sosial.

JPU menjelaskan isi berkas dakwaan, bahwa bermula sekitar Oktober 2025 ketika terdakwa berada di rumah kosnya di kawasan Jalan Jeruk Gang VI No. 28, Lakarsantri, Surabaya. Saat itu, terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Justin yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam pesan tersebut, Justin menawarkan kerja sama promosi atau endorse terhadap situs perjudian online bernama Martabak188 dengan tautan manis188.online. Tawaran itu kemudian diterima oleh terdakwa yang menggunakan akun Instagram @rrx_rachmapuspita22_ sebagai media promosi,” Kata JPU Vini di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Terdakwa beberapa kali mengunggah konten berupa story Instagram yang berisi tautan dan promosi situs judi online tersebut. Unggahan terakhir disebut dilakukan pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penyelidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan promosi perjudian online, antara lain satu unit telepon genggam Vivo, akun Instagram, akun WhatsApp, akun dompet digital DANA, serta dokumen mutasi transaksi keuangan.

Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa menerima pembayaran atas jasa promosi tersebut sebanyak tiga kali melalui aplikasi DANA. Rinciannya yakni sebesar Rp350 ribu pada 26 Oktober 2025, Rp650 ribu pada 11 November 2025, dan Rp1 juta pada 2 Desember 2025.

Total imbalan yang diterima terdakwa mencapai Rp2 juta, yang menurut dakwaan digunakan sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Terdakwa menerima jasa endorse atau jasa iklan yang bermuatan perjudian untuk mencari keuntungan dan mendapatkan penghasilan tambahan, serta dilakukan tanpa izin dari instansi yang berwenang,” dalam surat dakwaan JPU.

Atas perbuatannya, Rachmawati didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (SL/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here