
Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP (Praktisi Hukum & Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo)
Lanskap penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia hari ini tengah berada dalam fase transformasi paradigmatik yang sangat krusial. Di satu sisi, kita menyaksikan agresivitas aparat penegak hukum baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar mega skandal korupsi yang melibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah di berbagai sektor strategis, mulai dari pengelolaan komoditas alam hingga program jaring pengaman sosial nasional. Namun, di sisi lain, komunitas praktisi hukum mencatat adanya tantangan struktural yang mendasar modus korupsi yang makin canggih dan sistematis belum diimbangi secara optimal oleh kecepatan reformasi preventif dan kepastian regulasi pemulihan aset (asset recovery).
Menilai kondisi pemberantasan korupsi hari ini memerlukan kacamata yang realistis dan berbasis evaluasi penegakan hukum di lapangan. Praktisi mencatat ada tiga titik kritis yang saat ini mendikte arah perang melawan korupsi di tanah air.
1. Pergeseran Modus: Korupsi Berkedok Formalitas Hukum dan Entitas Afiliasi
Dari kacamata praktisi yang sering mendampingi perkara di Pengadilan Tipikor, modus korupsi modern tidak lagi bersifat konvensional seperti suap tunai langsung di bawah meja. Korupsi masa kini telah mengalami evolusi kosmetik, di mana para pelaku memanfaatkan legalitas formal dan rekayasa birokrasi digital.
Praktisi menyoroti maraknya manipulasi portal verifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ), penyalahgunaan status entitas nirlaba atau yayasan fiktif, serta transaksi afiliasi terselubung untuk menyerap anggaran negara secara tidak sah. Ketika suatu proyek atau insentif negara secara formal tampak memenuhi prosedur administrasi, namun secara materiil dirancang untuk memperkaya kelompok tertentu melalui mark-up massal, di situlah terjadi pembajakan hukum (legal hicking). Pembongkaran modus rumit ini menuntut penegak hukum untuk tidak hanya cakap secara hukum formal, tetapi juga menguasai audit forensik digital dan analisis rantai pasok global.
2. Urgensi Pendekatan Follow the Money dan Penguatan Sinergi Fiskal
Tanggapan praktisi hukum sangat tegas mengenai arah hukuman: penegakan hukum tidak boleh lagi hanya berorientasi pada penghukuman badan (body-snatching) atau sekadar menjebloskan pelaku ke dalam penjara. Dampak destruktif korupsi terhadap kas negara harus dimitigasi dengan menempatkan pemulihan aset sebagai panglima utama penegakan hukum.
Untuk mencapai hal ini, instrumen Undang-Undang Tipikor harus diterapkan secara paralel dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Praktisi mendorong penguatan sinergi antara Kejaksaan, KPK, Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui audit investigatif perpajakan, negara dapat melacak profil kekayaan tersembunyi para koruptor yang disamarkan dalam bentuk aset digital, kripto, atau perusahaan cangkang di luar negeri, sekaligus mengejar ketetapan pajak yang kurang bayar demi memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.
3. Jebakan Pidana pada Wilayah Kelalaian Administratif
Tantangan lain yang sering dikritisi oleh praktisi hukum administrasi negara adalah masih sering terjadinya pengaburan batas antara kesalahan prosedur (maladministrasi) dengan tindak pidana korupsi murni. Ada garis tegas yang memisahkan antara kebijakan publik atau keputusan diskresi yang keliru tanpa niat jahat, dengan tindakan koruptif yang memiliki unsur mens rea (niat jahat) untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Jika setiap kegagalan administratif atau keterlambatan teknis proyek strategis langsung dikriminalisasi sebagai tindak pidana korupsi, hal ini berisiko menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan direksi BUMN. Ketakutan yang berlebihan untuk mengambil keputusan atau mengeksekusi anggaran justru akan membuat penyerapan anggaran mandek dan melumpuhkan inovasi pembangunan nasional. Penegakan hukum yang adil harus mampu memilah wilayah ini secara objektif dan proporsional.
Rekomendasi Praktisi untuk Pemberantasan Korupsi Masa Depan
Guna memastikan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia menghasilkan dampak yang berkelanjutan dan menciptakan efek jera yang hakiki, komunitas praktisi hukum merekomendasikan tiga langkah strategis :
Akselerasi Pengesahan RUU Perampasan Aset:
Regulasi ini merupakan instrumen hukum yang sangat mendesak agar negara dapat menyita aset-aset yang diduga hasil korupsi secara lebih cepat (in rem forfeiture), tanpa harus menunggu proses peradilan pidana terhadap pelakunya selesai.
Reformasi Total Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ):
Menutup celah korupsi sistemik dengan memperketat proses verifikasi vendor, menerapkan transparansi harga pasar berbasis kecerdasan buatan (AI), serta melibatkan lembaga pengawas independen sejak tahap perencanaan anggaran.
Peningkatan Kompetensi Khusus Aparat Penegak Hukum:
Hakim, jaksa, dan penyidik harus terus dibekali dengan keahlian hukum komersial kontemporer, hukum korporasi, serta transaksi keuangan internasional agar putusan hukum yang diambil tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga presisi secara substansi akuntansi ekonomi.
Keberhasilan pemberantasan korupsi di sebuah negara tidak boleh hanya diukur dari seberapa penuh lembaga pemasyarakatan terisi oleh pejabat publik. Indikator keberhasilan yang sejati adalah seberapa efektif sistem hukum mampu memulihkan uang rakyat yang dicuri, seberapa kuat sistem pencegahan menutup celah manipulasi, dan seberapa bersih tata kelola birokrasi bekerja untuk melayani kesejahteraan masyarakat secara adil dan bermartabat.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



