NEWS TIMES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) tetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) berinisial CA, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp Rp10,2 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja di Surabaya, mengatakan bahwa telah menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata Punia Atmaja di Surabaya, dalam konferensi persnya, Selasa (21/7/2026) malam.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa Kasus tersebut terjadi pada periode 2013–2024 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar. CA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Mantan Direktur Utama PD KBS pada periode 2016–2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya. “Tersangka menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan. Dia bersifat fiktif, serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka CA memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mengeluarkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional secara benar,” jelasnya.
Selain itu, pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah dan mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan PD KBS berinisial MN. “Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau PD KBS,” ujarnya.
Adanya dugaan tersebut berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Perbuatan tersangka diduga telah melakukan penyimpangan anggaran juga berdampak terhadap kondisi operasional KBS. “Mulai dari fasilitas yang tidak terawat hingga kondisi satwa yang dinilai tidak memperoleh perawatan secara optimal,” pungkasnya.
Kini CA dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejati Jatim untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana juncto ketentuan dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.(SL




