Yakuza Manages Surodarjo Kawal Kasus Pencabulan Anak, Oknum Muazin Masjid Tulangan Diserahkan ke Polisi

0
7
Foto: Polisi dan Ormas Yakuza Surodarjo saat berkordinasi di kediaman terduga pelaku pencabulan anak.

NEWS TIMES – Organisasi Sosial Spiritual Yakuza Manages Suroboyo-Sidoarjo (Surodarjo) kawal Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut melibatkan oknum muazin masjid di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (3/9/2026) siang. Terduga pelaku pelecehan tersebut diamankan dan diserahkan ke Polresta Sidoarjo.

Kasus dugaan tindak pidana itu menimpa seorang anak perempuan melati (nama samaran) berusia 11 tahun.

Peristiwa pelecehan dan kekerasan seksual yang itu diduga dilakukan oleh Sukardi di salah satu masjid wilayah Tulangan pada tahun 2025 lalu.

Foto: Terduga pelaku saat digiring ke Mapolresta Sidoarjo 

Karena proses penindakan kasus tersebut dinilai sangat lambat, maka itu pihak keluarga korban meminta bantuan pendampingan hukum dan perlindungan kepada organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges Surodarjo.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Pusat Yakuza Maneges, Den Gus Thuba Topo Broto Maneges, membenarkan bahwa jajaran pengurus Yakuza Maneges Surodarjo bergerak cepat merespons aduan tersebut dan melakukan koordinasi langsung dengan pihak berwajib.

“Siang tadi pengurus Yakuza Maneges Surodarjo mengamankan terduga pelaku di Tulangan. Peristiwa ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian sekitar enam bulan yang lalu, namun belum ada tindakan lanjut,” ujar Gus Thuba cucu dari KH. Hamim Thohari Djazuli, yang akrab dipanggil Gus Miek dan dikenal seorang ulama berkharismatik asal Kediri Jawa Timur.

Den Gus Thuba juga menegaskan bahwa  penjemputan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah jajaran pengurus organisasi Yakuza Maneges Surodarjo berkoordinasi secara teknis dengan jajaran kepolisian.

“Sesuai hasil koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, terduga pelaku kami klarifikasi dan langsung kami jemput untuk diserahkan guna melanjutkan proses hukum di kepolisian,” tegasnya.

Berdasarkan laporan pelapor atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Terlapor dijerat Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan dan berada di Polresta Sidoarjo guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.(SL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here