NEWS TIMES – Heru, pegawai PT Terminal Teluk Lamong (TTL) anak perusahaan Pelindo keluhkan sikap Ketua Umum Organisasi Serikat Pekerja (SP) TTL yang menolak masuk keanggotaan di dalam SP TTL, ada apa?. Penolakan tersebut secara terang-terangan terhadap Heru, usai adanya pertemuan bersama pengurus SP TTL.
Pada wartawan, Heru mengaku belum memperoleh kepastian mengenai status keanggotaannya meskipun telah mengikuti proses pendaftaran sebagai anggota.
Pegawai tersebut mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan langsung dengan Ketua SP TTL dan Sekretaris Jenderal SP TTL untuk meminta penjelasan mengenai status keanggotaannya. Dalam pertemuan itu, ia berharap memperoleh kejelasan mengenai dasar organisasi yang menyebabkan status keanggotaannya tidak aktif atau belum diakui secara resmi.
“Setelah pertemuan tidak ada keputusan tertulis maupun penjelasan resmi yang saya diterima. Yang justru terjadi, saya malah dikeluarkan dari grup WhatsApp SP TTL yang sebelumnya menjadi media komunikasi organisasi. Kan lucu,” ujarnya, pada Senin, 20 Juli 2026.
Lanjut Heru, bahwa tindakan tersebut dipandang sebagai sinyal bahwa dirinya tidak diakui sebagai anggota SP TTL. Ia menilai langkah tersebut semakin memperkuat pertanyaannya mengenai dasar organisasi yang digunakan untuk menentukan status keanggotaannya.
“Saya tidak mempermasalahkan dikeluarkan dari grup WhatsApp. Yang saya pertanyakan adalah dasar hukumnya saya ditolak menjadi anggota SP TTL. Jika memang saya bukan anggota, tunjukkan keputusan atau aturan yang menjadi landasannya. Namun apabila saya telah memenuhi syarat sebagai anggota, maka hak saya untuk menjadi bagian dari organisasi juga seharusnya dihormati,” tegasnya.
Ia mengeluhkan bahwa hingga saat ini belum pernah menerima surat keputusan, berita acara, maupun penjelasan resmi yang menerangkan alasan status keanggotaannya saya ditolak. “Hal ini sangat menyayangkan sikap dari ketua umum SP TTL yang diduga kuat adanya kepentingan pribadi. Padahal kami hanya ingin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pekerja untuk berserikat sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun saat ini apa yang kita dapat, dan apa fungsi SP TTL kalau tidak bisa mengayomi hal pekerja,” keluhnya.
Heru sebagai pegawai juga mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya telah menyampaikan sejumlah laporan melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS) terkait persoalan lain di lingkungan kerja. Meski demikian, ia menyatakan tidak ingin menyimpulkan adanya keterkaitan antara laporan tersebut dengan status keanggotaannya tanpa adanya pembuktian yang objektif.
Ia berharap SP TTL dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan tertulis agar persoalan tersebut tidak menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan pekerja. Apabila tidak memperoleh kepastian dalam waktu yang wajar, ia menyatakan akan mempertimbangkan menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dinas Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hingga saat ini belum adanya kepastian dari Ketum SP TTL. Dari sinilah kita bisa menilai apa fungsi SP TTL. Dalam waktu dekat ini saya menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dinas Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Terpisah, terkait hal tersebut, Ketum SP TTL, Samyrizal saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa, 21 Juli 2026, enggan menjawab.(SL)




