NEWS TIMES – Satpol PP kota Surabaya razia Gion Spa and Resto, Pasca dibongkarnya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak dibawah umur oleh Ditreskrimum Polda Lampung di Surabaya.
Kegiatan razia tersebut dikabarkan bahwa Satpol PP kota Surabaya melakukan razia mulai dari perizinan usaha hingga izin praktik kesehatan terapi, pada Rabu (2/6/2026) sore.
Terkait hal itu, Kabid Penegak Perda Satpol PP kota Surabaya, Yudhistira belum memberikan jawabannya saat dikonfirmasi melalui chat whatsappnya, pada Rabu (2/6/2026) sore.
Terpisah, salah seorang pria berinisial M membenarkan adanya pihak Satpol PP kota Surabaya yang mendatangi Gion Spa and Resto, pada sore hari. “Ya benar, sore ini Gion Spa di razia satpol PP mas,” singkatnya, melalui sambungan telepon selulernya.
Pada sebelumnya, razia tersebut dilakukan oleh Satpol PP kota Surabaya, pasca terbongkarnya kasus TPPO anak dibawah umur di Gion Spa and Resto. Kasus tersebut diungkap oleh Ditreskrimum Polda Lampung, pada April 2026 lalu di Surabaya. Hasilnya saat Gion Spa and Resto digerebek ditemukan adanya eksploitasi anak untuk menjadi pekerja seks komersial di tempat tersebut.
Dari kasus itu, Polda Lampung menangkap satu tersangka berinisial SA (17) yang bertugas merekrut dua korban berinisial R (14) dan BA (15) untuk dijadikan terapis plus.
Dari informasi tersebut dua korban TPPO itu sempat dibuatkan dokumen kependudukan palsu. Setelah dokumen selesai, keduanya diantar ke Surabaya untuk menemui salah satu DJ residen sekaligus agensi untuk terapis plus-plus Gion Spa and Pub Febri Ramadhan atau dikenal Febra.
Rombongan berangkat dari Lampung menggunakan bus dan sampai di Surabaya pada 12 April 2026. SA lalu mengantar dua korban ke tempat tinggal Febra yang ada di Apartemen Puncak Permai, Dukuh Pakis. Febra diduga menjalankan bisnis agensi ini bersama istrinya yang juga mantan terapis Gion Spa and Pub.(SL)




