
Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP (Praktisi Hukum & Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo)
Skandal korupsi sistemik di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menghentak publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar pusaran suap importasi barang komersial yang melibatkan oknum pejabat tinggi instansi tersebut. Dimulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal tahun ini, kasus ini kini melebar ke pemeriksaan lebih dari 20 perusahaan forwarder dengan temuan aliran dana suap fantastis mencapai Rp61,3 miliar dari jaringan PT Blueray Cargo. Yang paling memprihatinkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bahkan ikut menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, karena diduga kecipratan aliran dana sebesar SG$213.600.
Bagi para praktisi hukum dan pembela integritas keuangan negara, kasus ini bukan lagi sekadar perkara pidana “oknum” individual. Ini adalah refleksi dari rapuhnya sistem pengawasan pintu gerbang ekonomi nasional akibat penyalahgunaan ruang diskresi administratif yang ekstrem.
1. Manipulasi Sektor Intelijen dan Kebocoran Pendapatan Negara
Dari kacamata hukum pidana korporasi dan kepabeanan, modus dalam kasus ini tergolong rapi dan terstruktur. Para pelaku yang di antaranya menjabat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC diduga menggunakan kewenangan intelijen mereka untuk mengondisikan jalur pemeriksaan barang.
- Sistem “Kondisikan Jalur Merah”: Komplotan ini memanipulasi klasifikasi pemeriksaan dari jalur merah (pemeriksaan fisik ketat) ke jalur hijau secara ilegal. Imbalannya berupa setoran rutin dolar Singapura agar komoditas impor terbatas (seperti barang tiruan atau suku cadang) melenggang bebas tanpa cukai yang semestinya.
- Penyalahgunaan Safe House: Temuan koper-koper berisi miliaran rupiah di rumah aman (safe house) oleh penyidik KPK mengonfirmasi bahwa penyamaran dana ilegal dipersiapkan matang guna menghindari pelacakan transaksi perbankan konvensional.
2. Pertanggungjawaban Korporasi dan Jerat Hukum Pidana bagi Forwarder
Langkah berani Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini memperluas penyidikan ke puluhan perusahaan forwarder merupakan kebijakan penegakan hukum yang tepat. Praktisi hukum bisnis menilai, suap tidak akan berjalan tanpa adanya peran aktif pelaku usaha hitam yang mencari jalan pintas logistik.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016, korporasi-korporasi penyedia jasa logistik ini tidak bisa lagi bersembunyi di balik tameng kesalahan oknum direksinya. Jika terbukti bahwa suap tersebut diberikan demi keuntungan finansial atau kelancaran bisnis perusahaan forwarder, maka korporasi tersebut wajib dijatuhi hukuman pidana denda yang masif, pencabutan izin operasi dagang, hingga pembekuan korporasi.
3. Batas Hukum Dakwaan Persidangan terhadap Pejabat Tertinggi
Penyebutan nama Dirjen Bea Cukai dalam surat dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor memicu diskusi hukum yang krusial. Praktisi hukum mengingatkan asas equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum). Fakta persidangan mengenai pertemuan terencana di hotel mewah antara pejabat tinggi dan importir harus ditindaklanjuti secara progresif.
DJP dan KPK harus segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang namanya tercantum dalam pusaran aliran dana untuk memberikan kepastian hukum. Pengabaian terhadap fakta dakwaan persidangan hanya akan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi kerah putih (white-collar crime).
Rekomendasi Reformasi Hukum dari Komunitas Praktisi
Guna menyelamatkan pos penerimaan fiskal negara dari kebocoran yang berulang, komunitas praktisi hukum mendesak tiga langkah radikal:
- Penerapan Kecerdasan Buatan (AI) Pengganti Diskresi: Membatasi ruang komunikasi fisik antara importir dan petugas melalui integrasi data riil (real-time data) dibantu otomatisasi kecerdasan buatan, guna menekan celah tawar-menawar tarif dokumen di lapangan.
- Audit Investigatif Eksternal Menyeluruh: Membuka pintu bagi pembenahan sistemik melalui pelibatan lembaga audit independen internasional untuk memeriksa seluruh standardisasi prosedur operasional (SOP) keluar-masuk barang di pelabuhan-pelabuhan utama nasional.
- Pemberatan Sanksi dan Sita Aset Maksimal: Menerapkan tuntutan hukuman maksimal dan memiskinkan pelaku melalui pasal pencucian uang (TPPU) untuk menyita seluruh aset hasil kejahatan yang disembunyikan.
Korupsi di sektor kepabeanan bukan sekadar tindak pidana pencurian uang negara, melainkan sabotase kedaulatan ekonomi domestik. Menutup rapat pintu suap di Bea Cukai adalah syarat mutlak apabila Indonesia ingin membangun iklim investasi internasional yang kompetitif, bersih, dan bermartabat.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



