Komodifikasi Kedaulatan Negara: Gurita Pemerasan Sistemik di Tubuh Imigrasi dan Urgensi Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

0
3
komodifikasi-kedaulatan-negara-gurita-pemerasan-sistemik-di-tubuh-imigrasi-dan-urgensi-penegakan-hukum-tanpa-pandang-bulu
Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP Praktisi Hukum & Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo. (foto : Redaksi)

Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP (Praktisi Hukum & Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo)


Sektor Keimigrasian Indonesia kembali diguncang oleh skandal korupsi terbesar dalam sejarah modernnya. Keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berujung pada penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, bersama tujuh pejabat teras keimigrasian lainnya menjadi tamparan keras bagi reformasi birokrasi nasional.

Kasus dugaan pemerasan terstruktur dalam pengurusan dokumen izin tinggal (KITAS/KITAP) Warga Negara Asing (WNA) ini tidak sekadar menunjukkan kegagalan integritas individu. Ini adalah bukti nyata terjadinya komodifikasi kedaulatan negara yang dijalankan secara sistemik dari tingkat lapangan hingga puncak struktural kementerian.

Bagi komunitas praktisi hukum, skandal yang melibatkan pengumpulan dana ilegal sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar serta temuan mutasi mencurigakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp366,7 miliar ini harus direspons dengan evaluasi yuridis yang mendalam.

1. Anatomi Korupsi Sistemik: Pembajakan Fungsi Regulasi (Regulatory Capture)

Dari kacamata hukum administrasi negara dan hukum pidana khusus, korupsi yang terjadi di Direktorat Jenderal Imigrasi ini memenuhi karakteristik kejahatan kerah putih korporat (corporate-style white-collar crime).

  • Pola Perintah Berjenjang: Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa pemerasan ini tidak digerakkan oleh oknum staf rendahan secara acak. Pola pemerasan dirancang secara top-down: instruksi “meminta jatah” diturunkan secara berjenjang dari pucuk pimpinan, direktur izin tinggal, kepala subdirektorat, hingga dieksekusi oleh staf teknis di kantor-kantor wilayah.
  • Kelembagaan Arus Uang (Setoran Hari Jumat): Praktik pemerasan ini begitu terinstitusionalisasi hingga memiliki jadwal pembagian rutin setiap hari Jumat menggunakan rekening pengepul (nominee). Penggunaan kata sandi seperti “Malaikat” hingga “Vokalis” mempertegas bahwa ruang birokrasi telah dibajak sepenuhnya untuk melayani kepentingan kartel pungutan liar.

2. Bahaya Laten Pintu Gerbang Keamanan Nasional yang “Bisa Dibeli”

Sebagai garda pertama sekaligus terakhir dalam menjaga kedaulatan wilayah, fungsi utama imigrasi adalah melakukan pengawasan ketat demi kepentingan keamanan nasional. Ketika dokumen izin tinggal, dokumen tenaga kerja asing (TKA), hingga visa dapat dimanipulasi melalui skema pemerasan dan gratifikasi, maka fungsi filter negara tersebut runtuh.

Praktisi hukum mengingatkan bahwa dampak destruktif dari korupsi ini jauh lebih berbahaya dibandingkan korupsi pengadaan barang konvensional. Longgarnya pengawasan akibat suap membuka celah lebar bagi masuknya sindikat kriminal internasional, pekerja asing ilegal, hingga potensi ancaman spionase yang membahayakan stabilitas negara. Imigrasi tidak lagi berfungsi sebagai benteng kedaulatan, melainkan beralih menjadi komoditas ekonomi terlarang yang diperjualbelikan demi memperkaya segelintir pejabat.

3. Ujian Integritas Hukum: Penerapan Pasal Berlapis dan Jerat TPPU

Langkah Hukumonline memaparkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e (pemerasan dalam jabatan) dan Pasal 12B (gratifikasi) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah tepat secara materiil. Namun, praktisi hukum mendesak KPK tidak berhenti di sana.

Penyitaan barang bukti awal senilai Rp17,5 miliar berupa kendaraan mewah, logam mulia, sertifikat tanah, hingga aset kripto dari para tersangka harus menjadi pintu masuk untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mengingat besarnya jurang pemisah antara gaji resmi ASN imigrasi dengan akumulasi kekayaan fiktif yang disita, pendekatan follow the money wajib dioptimalkan untuk melacak aset-aset yang dialihkan ke jaringan keluarga maupun rekening nominee lainnya.

Rekomendasi Reformasi Hukum dari Komunitas Praktisi

Guna membersihkan institusi imigrasi dari penyakit korupsi yang telah mengakar, komunitas praktisi hukum merekomendasikan tiga langkah struktural:

  • Penerapan Sistem Pengurusan Buta (Blind Processing System): Menghilangkan diskresi mutlak pejabat imigrasi dalam menerbitkan KITAS/KITAP. Seluruh proses verifikasi dokumen dokumen asing harus dialihkan ke sistem digital terpusat yang diaudit secara berkala oleh lembaga eksternal independen.
  • Pembersihan Total (Total Cleansing) Struktural: Mengingat korupsi ini bersifat menjalar dari wilayah hingga pusat, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus melakukan penyegaran total personel di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Pejabat yang terindikasi mengetahui namun membiarkan (omission) praktik ini harus dicopot dan diperiksa secara etik maupun pidana.
  • Penguatan Perlindungan Terhadap Pemohon Jasa (WNA/Sponsor): Sering kali WNA atau perusahaan sponsor terpaksa membayar karena adanya ancaman deportasi sepihak atau perlambatan dokumen secara sengaja. Hukum harus memberikan jaminan perlindungan penuh bagi pelapor (whistleblower) yang berani membongkar praktik pemerasan oleh oknum imigrasi.

Kasus korupsi yang menjerat Wamen Silmy Karim dkk membuktikan bahwa tanpa pengawasan yang objektif dan ketat, kekuasaan yang besar dalam mengatur keluar-masuknya manusia di suatu negara akan selalu melahirkan korupsi yang akut. Menuntaskan kasus ini secara transparan di Pengadilan Tipikor bukan sekadar urusan menghukum para koruptor, melainkan pertaruhan harga diri dan kedaulatan hukum Republik Indonesia di mata dunia internasional.


Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id


Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here