Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Praktisi Adv. Yulianto Ingatkan Risiko Pajak “Phantom” dan Rugi Selisih Kurs

0
54
rupiah-tembus-rp18-000-per-dolar-as-praktisi-adv-yulianto-ingatkan-risiko-pajak-phantom-dan-rugi-selisih-kurs
Praktisi Perpajakan Senior Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP. (foto: Dok. Pribadi for Newstimes.id)

NEWS TIMES – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) mengalami kejatuhan tajam hingga menembus level psikologis baru di angka Rp18.000 per dolar AS pada perdagangan pekan ini. Berdasarkan pantauan data real-time, mata uang Garuda sempat terperosok ke posisi Rp18.014 hingga Rp18.042 per dolar AS, yang menandai titik terlemahnya sepanjang sejarah di pasar spot.

Pelemahan drastis ini menjadi sorotan tajam bagi pelaku pasar, dunia usaha, praktisi, hingga masyarakat luas karena berpotensi memicu tekanan berlapis terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Merespon hal itu, Praktisi Perpajakan Senior Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP menilai, pelemahan tajam mata uang Garuda tidak hanya memukul arus kas (cash flow) operasional, tetapi juga menciptakan bom waktu perpajakan yang rumit bagi korporasi di Indonesia, khususnya yang memiliki eksposur transaksi valuta asing (valas).

“Kami mengingatkan perusahaan untuk segera melakukan review dan restrukturisasi pembukuan guna mengantisipasi dampak fiskal yang masif akibat fluktuasi ekstrem ini,”kata Adv Yulianto Pendiri Kantor Konsultan Pajak asal Sidoarjo, kepada Newstimes.id Jumat (05/6/2026).

Lebih lanjut, menurut Adv. Yulianto yang juga Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo ini, ada tiga titik krusial dalam sistem perpajakan yang akan langsung terdampak oleh pelemahan nilai tukar ini. Pertama, potensi pajak semu (Phantom Tax) atas Keuntungan Selisih Kurs, Pengakuan rugi selisih kurs sebagai pengurang pajak, dan sengketa pajak dan aspek transfer pricing (TP).

“Untuk menghadapi situasi darurat kurs ini, kami menyarankan korporasi untuk segera mengambil langkah-langkah mitigasi,”ujarnya

Langkah mitigasi itu, kata Adv. Yulianto adalah, lakukan lindung nilai (Hedging), siapkan dokumen pendukung pembukuan, dan evaluasi kebijakan TP doc.

“Segera manfaatkan instrumen hedging untuk mengunci nilai transaksi valas masa depan guna meminimalkan lonjakan rugi/laba selisih kurs yang tidak terkendali, kemudian pastikan seluruh bukti transaksi valas, nota debit/kredit, dan kontrak pinjaman asing terdokumentasi dengan rapi demi menghadapi potensi audit perpajakan di masa depan. Perbarui analisis dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) untuk mencerminkan kondisi ekonomi makro terkini, sehingga kerugian kurs akibat transaksi afiliasi dapat dipertanggungjawabkan secara legal di mata hukum pajak,”pungkasnya.

Reporter: Eko/Newstimes.id


Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here