NEWS TIMES – Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret nama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, memicu reaksi keras dari Praktisi Perpajakan Senior Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SH.,SE.,BKP.
Adv. Yulianto Pendiri Kantor Konsultan Pajak menilai, skandal penyalahgunaan dana insentif melalui yayasan terafiliasi serta mark-up pengadaan aset massal tersebut tidak hanya memenuhi unsur tindak pidana korupsi (Tipikor), tetapi juga mengindikasikan adanya pelanggaran pidana perpajakan yang sistematis.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna membongkar potensi kerugian negara dari sektor pendapatan pajak,”ujar Adv. Yulianto selaku Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo, kepada Newstimes.id Jumat, (5/6/2026).
Yulianto yang juga Praktisi Hukum dan Perpajakan ini mengatakan, modus pemanfaatan yayasan fiktif atau yayasan pribadi yang sengaja didaftarkan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) demi menyerap anggaran harian.
“Kami menggaris bawahi beberapa titik kritis pelanggaran hukum fiskal, yaitu penyalahgunaan status nirlaba, dan kewajiban PPh Badan dan pengenaan tarif tertinggi. Berdasarkan regulasi UU PPh, yayasan atau organisasi keagamaan/sosial dibebaskan dari pajak atas sisa hasil usaha (SHU) hanya jika dana tersebut ditanamkan kembali (reinvestasi) untuk sarana dan prasarana publik dalam jangka waktu empat tahun. Karena aliran dana program MBG ini diduga justru mengalir ke kantong pribadi para tersangka (DH, SS, dan LP), maka seluruh insentif fiskal tersebut gugur demi hukum. Kemudian, Dana komersial dari negara yang dikorupsi lewat entitas yayasan wajib dikategorikan sebagai penghasilan objek pajak. Jika terbukti terjadi manipulasi pelaporan, DJP berwenang melakukan pemeriksaan khusus untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) beserta sanksi administrasi berupa denda yang sangat berat,”kata Yulianto.
Selain manipulasi dana yayasan, menurut Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jatim ini, kasus pengadaan 21.801 unit motor listrik, gajet tablet, hingga sepatu yang nilainya digelembungkan hingga Rp1 triliun memicu indikasi pelanggaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Tindakan mark-up harga barang umumnya diikuti oleh penerbitan faktur pajak yang nominalnya tidak mencerminkan transaksi ekonomi riil atau sebenarnya. Kemudian, jika vendor pengadaan terbukti bekerja sama menerbitkan faktur pajak berdasarkan nilai yang sudah dimanipulasi untuk tujuan pelarian pajak atau klaim restitusi PPN ilegal, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pidana perpajakan berat dengan ancaman hukuman penjara,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Adv. Yulianto mendorong penegak hukum untuk tidak hanya menerapkan pasal-pasal pencucian uang (TPPU), tetapi juga menerapkan penegakan hukum perpajakan secara paralel. Melalui pemeriksaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak dari para oknum yang terlibat, negara dapat mendeteksi ketidakwajaran profil kekayaan perorangan dibandingkan dengan penghasilan yang dilaporkan resmi.
“Langkah ini dinilai efektif untuk mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal,”pungkasnya.
Reporter: Eko/Mlk
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News




