NEWS TIMES – Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami tindakan yang kurang maximal. Tindakan itu diduga dilakukan oleh seorang perawat RSUD Muhamad Soewandie Surabaya yang bernama Tri Lintang.
Tindakan itu berupa penyuntikan infus ke tangan sebelah kiri pasien bayi bernama Alvan Agustian Alfarizky masih umur 45 hari, hingga mengakibatkan bengkak dan melepuh di area pemasangan infus.
Hal itu dipersoalkan oleh orang tua pasien. Setelah menjalani perawatan. Tak hanya itu, keluarga juga mengaku menemukan sejumlah bagian tubuh Alvan yang tampak mengalami perubahan pada kulit, berupa gelembung-gelembung kecil menyerupai vesikel. Alvan merupakan anak pasangan Novi dan Iwan.
Kepada wartawan, Novi mengatakan, bahwa Alvan dibawa ke IGD RSUD Dr. Mohamad Soewandhie pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Sekitar pukul 24.00 WIB, dilakukan tindakan medis terhadap Alvan. Menurut orang tua, tindakan tersebut meliputi penyuntikan oleh seorang perawat bernama Tri Lintang, atas arahan dokter yang disebut bernama Nurul.
Persoalan kemudian muncul setelah anaknya dipindahkan dari IGD ke ruang Seruni lantai 2 nomor 234, sekitar pukul 05.00 WIB pagi, pada Sabtu, 19 September 2026. Menurut keluarga, saat berada di ruangan tersebut, tangan kiri Alvan yang menjadi lokasi infus sudah terlihat bengkak dan melepuh.
Kondisi tersebut bahkan sempat terlihat oleh perawat lain. Namun, keluarga mengaku belum melihat adanya tindakan lanjutan dari dokter untuk menangani kondisi pada tangan bayi tersebut.
Situasi kembali berubah pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WIB, oleh seorang perawat di ruang seruni. Infus yang sebelumnya terpasang di tangan kiri dicabut dan dipindahkan ke tangan kanan oleh perawat.
Setelah infus dipindahkan, keluarga semakin menyadari adanya luka dan pembengkakan pada tangan kiri Alvan. “Saat dipindahkan ke ruang Seruni, tangan anak kami sudah terlihat bengkak dan melepuh. Kondisinya juga dilihat oleh perawat lain. Tetapi kami mempertanyakan, kenapa saat kondisi seperti itu belum ada tindakan lebih lanjut dari dokter,” ujar Novi, ibu Alvan, Sabtu, (19/09/2026) malam.
Novi mengatakan, sebagai orang tua, dirinya semakin khawatir melihat kondisi anak yang masih berusia 45 hari tersebut.
Kekhawatiran itu akhirnya membuat keluarga mengambil keputusan untuk membawa Alvan pulang dari rumah sakit atas keputusan keluarga sendiri, meski menurut mereka proses tersebut berlangsung di tengah kekhawatiran kondisi bayi akan semakin memburuk.
“Kami takut kondisinya semakin parah. Kami melihat sudah ada bengkak dan melepuh, tetapi kami merasa tidak mendapatkan penanganan lebih lanjut seperti yang kami harapkan,” kata Novi.
Sementara itu, ayah Alvan, Iwan, mengungkap adanya persoalan lain ketika keluarga memutuskan membawa anaknya pulang.
Tidak usai disitu, ketika memutuskan untuk pulang, dokter Nilla disebut mengancam akan memblokir kepesertaan BPJS keluarga apabila mereka tetap membawa pulang anak tersebut.
“Kami hanya ingin anak kami ditangani dengan baik. Ketika kami memutuskan membawa pulang karena khawatir kondisinya semakin parah, kami justru mendapat pernyataan bahwa BPJS kami akan diblokir,” ujar Novi.
Keluarga menegaskan, keputusan membawa Alvan pulang bukan karena mengabaikan kondisi medis anak, melainkan karena mereka mengaku khawatir terhadap kondisi bayi yang menurut mereka semakin mengkhawatirkan.
Terpisah, Tri Lintang selaku perawat mengaku bahwa dirinya melakukan tindakan penyuntikan infus berdasarkan arahan dari dokter Nurul. “Iya saya di arahkan oleh dokter Nurul,” akunya, di ruang seruni, pada Sabtu (19/9/2026) malam.
Hal itu juga dibenarkan oleh dokter Nilla bahwa perawat boleh melakukan tindakan termasuk penyuntikan infus. “Memang arahannya perlu infus dan injeksi. Itu sudah resiko tindakan infus pak,” ujar dokter Nilla mendampingi perawat Lintang.
Nilla juga mengancam bahwa kalau pasien pulang paksa, BPJS pasien akan dilakukan pemblokiran. “Kalau pulang paksa BPJS di blokir,” cetusnya.(Dan/SL)




