NEWS TIMES – Mahkamah Agung (MA) menyoroti website Pengadilan Negeri (PN) di Jawa Timur (Jatim) khususnya PN Surabaya kelas I A Khusus, yang pada akhir-akhir ini mengalami error sehingga dakwaan tidak ter,upload atau kosong.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) MA, dr Heru Purnomo S.H, MHum mengatakan bahwa semua itu dilakukan oleh Satuan Kerja (satker) di masing-masing PN. “Masalah website tolong ditanyakan pada masing masing Satkernya, apa yang menjadi kendala,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui chat whatsappnya, pada Rabu (16/9/2026).
Terpisah, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jatim Sujatmiko S.H, M,H membenarkan bahwa website di PN Surabaya error. “Sebagian eror tapi sebagian bisa ada tampil kok,” ujarnya, pada Rabu (16/9/2026).

Saat disinggung tugas upload dakwaan di Website SIPP, pihaknya mengatakan bahwa dakwaan tetap di upload oleh pihak pengadilan. “Kalau yang dari SIPP itu pengadilan, tapi kalau dalam E Berpadu itu Kejaksaan,” tambahnya.
Sementara saat dilakukan pengecekan ke website PN Sidoarjo tidak ada kendala atau tidak error. “Kalau sidoarjo untuk SIPP enggak kok barusan saya cek nggak masalah,” pungkas Sujatmiko.
Terkait Website SIPP error, Humas PN Surabaya S. Pujiono belum memberikan jawabannya saat dikonfirmasi, pada Rabu (16/9/2026).
Pada sebelumnya, Efendi S.H selaku pengacara yang tidak jarang beraktifitas di PN Surabaya untuk melakukan pendampingan kliennya mengeluhkan website SIPP PN Surabaya yang error. “Kami mengeluh website PN Surabaya error. Sehingga kami juga kesulitan saat melihat dakwaan klien kami. Dakwaan itu tidak muncul di website. Apalagi ketika kita belum mendapatkan salinan fisik dakwaan dari jaksa,” ujarnya, pada Selasa (15/9/2026).
Pihaknya juga berharap adanya pembenahan terkait website yang error, agar para pencari keadilan tidak kebingungan membuka website PN Surabaya. “Ya kami berharap supaya ada pembenahan website. Agar website bisa normal kembali. Apalagi ini PN Surabaya I A Khusus, jadi harus benar-benar diperhatikan para pengunjung atau para pencari keadilan disini. Baik itu dari pelayanan online maupun offline,” harapnya.(Dan/SL)




