NEWS TIMES — Puluhan massa dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Gagak Hitam dan LSM ABABIL (Anak Bangsa Berjiwa Intelektual) geruduk kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dispendik Jatim), Jalan Genteng, Surabaya, pada Rabu (16/9/2026).
Kedatangan puluhan massa tersebut tidak lain menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan seorang oknum guru laki-laki (homoseksual) mencabuli siswa laki-laki di SMAN 19 Surabaya.
Kordinator aksi H. Bakri mendesak pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut serta memastikan perlindungan terhadap siswa.
Dalam aksinya, massa membentangkan sejumlah spanduk dan menyampaikan tuntutan agar dugaan pelanggaran terhadap siswa tidak dibiarkan tanpa penanganan. Massa juga meminta adanya tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran hukum atau aturan kedinasan.
“Kita harus melindungi generasi muda bangsa. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bakri dalam orasinya.
Bakri juga meminta Dinas Pendidikan Jawa Timur segera memberikan perhatian terhadap dugaan tersebut.
Menurutnya, penanganan harus dilakukan secara transparan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban maupun pihak yang dilaporkan.
Setelah menyampaikan aspirasi di Dinas Pendidikan Jawa Timur, massa kemudian bergerak ke Balai Kota Surabaya. Mereka meminta Pemerintah Kota Surabaya turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Massa antara lain meminta agar dugaan keterlibatan oknum guru diperiksa, termasuk meminta evaluasi terhadap pihak sekolah apabila ditemukan adanya kelalaian dalam penanganan persoalan tersebut.
“Pecat oknum guru SMAN 19 Surabaya apabila terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga meminta kepala sekolah dievaluasi apabila terbukti ada tindakan yang melindungi pelanggaran,” kata Bakri.
Ia menambahkan, aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak dan lingkungan pendidikan. “Kami ingin persoalan ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai hanya dipindahkan kalau memang terbukti ada pelanggaran. Kami akan terus mengawal persoalan ini,” ujarnya.
Bakri mengklaim pihaknya telah memperoleh informasi dan pengakuan dari pihak yang disebut sebagai korban serta keluarganya. Namun, klaim tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyuarakan tuntutan mengenai hukuman berat, termasuk hukuman kebiri. Namun, penerapan sanksi terhadap seseorang harus didasarkan pada ketentuan hukum serta hasil proses pemeriksaan dan peradilan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum adanya klarifikasi resmi dari pihak SMAN 19 Surabaya dan Dinas Pendidikan Jawa Timur.(Ndan)




