Adv. Yulianto Sampaikan Dinamika dan Tantangan Penegakan Hukum Konstitusi di Indonesia

0
8
adv-yulianto-sampaikan-dinamika-dan-tantangan-penegakan-hukum-konstitusi-di-indonesia
Praktisi Hukum dan Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP. (foto: redaksi)

Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP (Praktisi Hukum dan Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo)


Dalam praktik hukum sehari-hari, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) bukan sekadar dokumen historis yang dibacakan pada upacara kenegaraan. UUD 1945 adalah hukum tertinggi (the supreme law of the land) yang mendasari setiap pembuatan undang-undang, penetapan kebijakan publik, hingga perlindungan hak-hak dasar warga negara.

Namun, dari kacamata praktisi hukum yang berkutat dengan penegakan hukum dan peradilan, hukum konstitusi di Indonesia saat ini berada di persimpangan jalan yang krusial. Ada jarak yang cukup lebar antara keindahan normatif dalam teks konstitusi dengan realitas penegakan hukum di lapangan.

1. Mahkamah Konstitusi: Antara Guardianship dan Dynamic Politics

Pasca-Reformasi, pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum konstitusi kita. MK lahir sebagai penjelajah independen yang mengawal konstitusi (guardian of the constitution) serta hak-hak konstitusional warga (guardian of constitutional rights).

Melalui mekanisme judicial review (pengujian undang-undang), masyarakat dan para praktisi hukum memiliki forum formal untuk membatalkan produk hukum yang bertentangan dengan UUD 1945. Namun, dinamika belakangan ini menunjukkan tantangan besar bagi independensi dan marwah MK:

  • Integritas dan Kepercayaan Publik: Beberapa keputusan strategis yang berkelindan erat dengan kepentingan politik praktis sempat menguji tingkat kepercayaan publik terhadap objektivitas hakim konstitusi.
  • Batas Antara Hukum dan Politik: Hukum konstitusi adalah hukum yang membatasi kekuasaan politik. Ketika hukum konstitusi diposisikan sekadar sebagai alat (tool) untuk melegitimasi kepentingan politik, maka prinsip constitutionalism sedang terancam.

2. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Normatif vs Substantif

Pasal 28A hingga 28J UUD 1945 memberikan jaminan hak asasi manusia yang sangat komprehensif—mulai dari hak atas kepastian hukum yang adil, kebebasan berpendapat, hingga hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat. Bagi praktisi hukum, ketimpangan ini membuktikan bahwa jaminan konstitusional tidak akan bermakna tanpa ketaatan para pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).

3. Bahaya Hyper-Regulation dan Degradasi Hierarki Hukum

Salah satu masalah utama dalam praktik hukum konstitusi di Indonesia adalah fenomena hyper-regulation (obesitas regulasi). Pembentuk undang-undang kerap menerbitkan aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga Peraturan Daerah yang menyelundupkan norma baru atau membatasi hak konstitusional tanpa dasar delegasi yang jelas.

Secara teori hukum (Stufenbau Theory dari Hans Kelsen), aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Namun dalam praktiknya:

  1. Banyak peraturan di bawah undang-undang yang mereduksi prinsip-prinsip konstitusional.
  2. Mekanisme pengujian aturan di bawah undang-undang berada di Mahkamah Agung (MA), sementara pengujian UU berada di MK. Dualisme kontrol yudisial ini kerap memperlambat proses pencarian keadilan konstitusional bagi masyarakat.

Hukum konstitusi Indonesia tidak boleh berhenti pada romantisme teks UUD 1945. Konstitusi hidup (living constitution) harus dirasakan kehadirannya dalam bentuk perlindungan nyata bagi setiap warga negara dari kesewenang-wenangan kekuasaan.

Sebagai praktisi hukum, kami memandang ada tiga hal mendesak yang perlu dibenahi:

  1. Penguatan Independensi MK: Menjaga kelembagaan MK dari intervensi kekuatan politik dan memulihkan integritas hakim konstitusi secara konsisten.
  2. Kepatuhan Pada Hierarki Hukum: Memastikan bahwa pembuatan undang-undang dan aturan turunannya tunduk pada koridor dan nilai-nilai konstitusi.
  3. Pendidikan Konstitusi Bagi Penegak Hukum: Agar aparatur penegak hukum tidak hanya bertindak sebagai “tukang ketok aturan” (positivis kaku), melainkan memahami filosofi perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Tanpa komitmen mendasar ini, hukum konstitusi akan kehilangan taringnya dan berisiko terdegradasi sekadar menjadi alat legitimasi kekuasaan semata.


Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id


Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here