Praktisi Hukum Adv. Yulianto: Menguji Keadilan Negara, Penegakan Hukum bagi Warga Sipil Korban Kericuhan Pasca Demo

0
4
praktisi-hukum-adv-yulianto-menguji-keadilan-negara-penegakan-hukum-bagi-warga-sipil-korban-kericuhan-pasca-demo
Adv. Yulianto Kiswocahyono,SE.,SH.,BKP (Praktisi Hukum dan Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo) saat sedang rapat bersama kliennya. (foto: Redaksi)

Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP (Praktisi Hukum & Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo)


Tragedi memilukan yang menimpa Bambang Setiawan (59), seorang pedagang cermin di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum dan iklim demokrasi di Indonesia. Almarhum yang sama sekali bukan bagian dari massa aksi melainkan warga sipil yang tengah mengamankan mata pencahariannya—meregang nyawa akibat dugaan pengeroyokan oleh kelompok massa misterius pasca-demonstrasi 27 Agustus 2026. Kasus ini bukan sekadar perkara kriminalitas biasa di jalanan; ini adalah ujian krusial mengenai sejauh mana negara hadir untuk melindungi hak hidup warganya yang paling rentan.

Sebagai praktisi hukum, kita harus melihat peristiwa ini dari kacamata pemisahan delik yang tegas. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 memang menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ketika sebuah aksi telah membubarkan diri dan berganti menjadi eskalasi kekerasan horizontal yang menyasar warga sipil, maka tindakan tersebut murni merupakan kejahatan pidana berat. Berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan di muka umum secara bersama-sama yang menyebabkan mati orang, para pelaku diancam pidana penjara hingga 12 tahun.

Sayangnya, pemidanaan hanya bisa tegak jika pelakunya tertangkap. Langkah Polda Metro Jaya yang merilis sketsa wajah dua terduga pelaku patut diapresiasi, namun perkembangan penanganan kasus ini dinilai lamban oleh publik. Padahal, rekaman video yang memperlihatkan detik-detik korban diseret dan dianiaya menggunakan benda tumpul telah beredar luas di media sosial. Kecepatan aparat dalam mengidentifikasi ratusan perusak fasilitas umum harus sebanding atau bahkan lebih cepat ketika berhadapan dengan hilangnya nyawa seorang manusia.

Ada tiga aspek mendasar yang wajib dipenuhi dalam penegakan hukum kasus ini:

1. Transparansi dan Pengusutan Aktor Intelektual

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menangkap adanya indikasi kelompok dengan atribut khusus yang sengaja memicu benturan horizontal. Polisi harus bertindak profesional tanpa tekanan. Penegak hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan (paddler), melainkan harus membongkar siapa aktor intelektual (intellectual dader) yang mengerakkan atau mendanai kelompok perusuh tersebut.

2. Kepastian Hak Restitusi dan Kompensasi Korban

Dalam perspektif viktimologi, fokus hukum tidak boleh hanya pada penghukuman pelaku, melainkan juga pemulihan bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Almarhum Bambang adalah tulang punggung keluarga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keluarga korban berhak mendapatkan restitusi (ganti kerugian) dari pelaku atau kompensasi dari negara jika pelaku tidak mampu. Negara, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), harus proaktif mengawal hak keperdataan ini.

3. Jaminan Keamanan Ruang Publik dan Penjagaan Area Pemukiman

Kericuhan pasca-demo kerap bergeser ke area pemukiman dan sentra ekonomi kecil warga, seperti yang terjadi di Pejompongan. Pola pengamanan aparat penegak hukum ke depan harus dievaluasi. Fokus sterilisasi keamanan tidak boleh hanya berpusat di depan objek vital seperti Gedung DPR/MPR, melainkan juga mencakup perimeter jalur evakuasi massa agar tidak mengorbankan para pedagang kecil dan penduduk sekitar yang tidak tahu-menahu

Ketika seorang pedagang kecil harus kehilangan nyawa hanya karena berada di waktu dan tempat yang salah saat mencari nafkah, ada rasa keadilan publik yang terluka. Jika kasus kematian Bambang Setiawan ini dibiarkan menguap tanpa pengungkapan yang jelas, negara secara tidak langsung sedang mempertaruhkan kewibawaannya.

Hukum tidak boleh tajam saat menindak demonstran, namun tumpul dan gamang ketika harus berhadapan dengan kelompok perusuh misterius. Keadilan untuk almarhum Bambang adalah tolok ukur apakah hukum di Indonesia benar-benar berdiri tegak sebagai pelindung seluruh tumpah darah Indonesia, tanpa memandang status sosialnya.


Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id


Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here