
Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP. (Praktisi Hukum & Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo)
Gelombang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) resmi bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Fokus utama yang kini menyita perhatian para praktisi dan akademisi hukum adalah gugatan terhadap ketentuan praperadilan khususnya Pasal 158 dan Pasal 163 ayat (1) huruf e dalam kodifikasi hukum acara yang baru tersebut. Polemik ini menyingkap dilema klasik hukum acara pidana: bagaimana menjaga hak asasi tersangka dari kesewenang-wenangan aparat, tanpa mengorbankan kepastian hukum dan hak keadilan bagi korban yang sering kali tersandera oleh celah prosedur.
Dalam KUHAP Baru, pembuat undang-undang sebenarnya berniat baik dengan menegaskan bahwa pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan selama proses praperadilan berlangsung. Aturan ini lahir untuk mengakhiri “kejar-kejaran” klasik di masa lalu, di mana penuntut umum sengaja melimpahkan perkara pokok secara kilat ke pengadilan negeri hanya demi menggugurkan permohonan praperadilan tersangka. Namun, dalam praktik kedaruratan beracara yang kita saksikan saat ini, aturan imperatif tersebut justru melahirkan efek samping yang berbahaya: praperadilan yang diajukan secara berulang-ulang untuk mengulur waktu.
Ada dua gugatan krusial di MK yang mendedah kerapuhan norma ini dan wajib kita cermati bersama:
1. Strategi “Mencicil” Objek Gugatan dan Penundaan Tanpa Batas
Perkara yang diajukan oleh sejumlah advokat dan dosen (seperti dalam Permohonan Nomor 317/PUU-XXIV/2026) secara jeli menyoroti ketiadaan batasan pengajuan praperadilan berulang dalam satu rangkaian perkara yang sama. Seorang tersangka kini bisa “mencicil” gugatannya: minggu ini menggugat keabsahan penyitaan, bulan depan menggugat penggeledahan, dan bulan berikutnya menggugat penetapan tersangka.
Karena KUHAP Baru melarang sidang pokok perkara berjalan selama praperadilan belum selesai, strategi memecah objek gugatan ini secara otomatis menghentikan penegakan hukum pidana. Ini bukan lagi pemenuhan hak pembelaan yang sah (rights to a fair trial), melainkan tindakan manipulasi prosedural (abuse of procedure) yang merugikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
2. Nestapa Korban Pelapor yang Kehilangan Hak Konstitusional
Perspektif viktimologi sering kali terlupakan dalam perdebatan praperadilan. Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pendahuluan September 2026 secara tepat mengingatkan bahwa korban atau pelapor adalah pihak yang paling dirugikan secara aktual akibat celah hukum ini.
Ketika pemeriksaan pokok perkara “disandera” oleh rentetan permohonan praperadilan tersangka, jaksa tidak dapat melimpahkan berkas, dan keadilan bagi korban yang menderita kerugian materiil maupun fisik terpaksa ditunda tanpa batas waktu yang pasti. Kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, seharusnya tidak hanya milik tersangka, melainkan juga milik korban yang mencari keadilan.
Rekomendasi Konstitusional: Pembatasan Bersyarat
Sebagai praktisi, kita tidak boleh mendorong penghapusan hak praperadilan, sebab lembaga ini adalah benteng koreksi horizontal terhadap potensi kelalaian penyidik. Namun, demi tegaknya kepastian hukum, MK sepantasnya menjatuhkan putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) terhadap pasal-pasal praperadilan tersebut.
MK perlu menegaskan bahwa untuk satu rangkaian perkara yang sama, permohonan praperadilan hanya boleh diajukan satu kali untuk seluruh objek yang sudah diketahui sejak awal (penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan). Pengajuan berikutnya hanya boleh ditoleransi apabila terdapat tindakan hukum atau bukti baru (novum prosedur) yang secara nyata berbeda dari objek pertama.
KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) adalah ikhtiar besar dalam modernisasi hukum acara kita, namun kesempurnaannya harus diuji melalui batu uji konstitusi di MK. Membiarkan pasal praperadilan tanpa batasan yang jelas sama saja dengan melegalisasi taktik mengulur waktu yang merusak sistem peradilan pidana kita secara keseluruhan.
Sudah saatnya Mahkamah Konstitusi meluruskan arah kompas ini: menjamin hak tersangka secara proporsional, namun menutup rapat pintu bagi segala bentuk manipulasi hukum yang menunda keadilan bagi korban. Sebab, keadilan yang tertunda terlalu lama (justice delayed) pada hakikatnya adalah keadilan yang tertolak (justice denied).
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



