
NEWS TIMES – Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang melesat ke angka 5,29% pada Kuartal II-2026 menjadi sinyal positif bagi stabilitas fiskal, namun angka makro ini membawa pekerjaan rumah yang besar bagi arsitektur perpajakan kita.
Praktisi Perpajakan Senior Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE.,SH.,BKP menilai, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang tangguh ini tidak boleh membuat otoritas fiskal terlena, dengan sekadar menaikkan target penerimaan secara agresif. Karena realitas di lapangan menunjukkan bahwa, pertumbuhan ini sebagian besar didorong oleh konsumsi pemerintah.
“Pertumbuhan ini didominasi konsumsi pemerintah, seperti akselerasi awal program Makan Bergizi Gratis dan pembayaran gaji ke-13. Sementara sektor manufaktur dan dunia usaha masih tertekan oleh tingginya biaya input produksi. Tantangan terbesar ke depan adalah bagaimana merumuskan kebijakan pajak yang adaptif, yaitu menjaga daya beli yang sensitif sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara secara adil dan berkepastian hukum,”ujar Adv. Yulianto yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, saat dikonfirmasi Newstimes.id, Kamis (6/8/2026).
Lebih lanjut, menurut Adv. Yulianto ada tiga dinamika perpajakan krusial yang melatari angka pertumbuhan kuartal ini. Diantaranya ketepatan rem Fiskal melalui penundaan pajak E-Commerce, risiko rekomendasi bank dunia di tengah tekanan manufaktur, dan ujian kesiapan transisi Core Tax System
“Kami harap pemerintah melalui Dirjen Pajak serius menjaga keseimbangan insentif dan penerimaan. Tujuannya untuk mengunci momentum pertumbuhan 5,29% agar bertahan hingga akhir tahun,”tuturnya.
Adv. Yulianto menyarankan, mengambil tiga langkah strategis untuk menjaga keseimbangan insentif tersebut agar pertumbuhan tetap konsisten. Diantaranya, prioritaskan intensifikasi berbasis data, pemberian insentif pajak sektor padat karya, dan Kepastian Hukum untuk Ekspansi Usaha.
“Angka pertumbuhan ekonomi 5,29% adalah modal berharga, namun fondasi perpajakan yang sehat adalah penentu keberlanjutannya. Kebijakan pajak yang baik tidak boleh mematikan dunia usaha demi mengejar target jangka pendek. Kami memandang bahwa kunci keberhasilan fiskal ke depan bukan terletak pada seberapa banyak jenis pungutan baru yang bisa diciptakan, melainkan pada seberapa adil, transparan, dan mudahnya sistem perpajakan itu dijalankan demi mendukung pertumbuhan ekonomi riil yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Rep: Mlk/Red
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



