Terduga Korupsi Serahkan Uang 7 Miliar kepada Kejari Tanjung Perak

0
45
Terduga-Korupsi-Serahkan-Uang-7-Miliar-kepada-Kejari-Tanjung-Perak
Kejaksaan Tanjung Perak saat menunjukan uang yang dikembalikan oleh tersangka korupsi, Kamis (2/11/2023) (foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya terima uang penyerahan titipan atas dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim Cabang Utama Kepada PT Semesta Eltrido Pura (SEP).

Penyerahan kepada Kejari Tanjung Perak berlangsung, pada hari ini Kamis, 02 November 2023 di kantor Kejari Tanjung Perak. Tersangka BK dan Tersangka HK melalui Kuasa Hukumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp.7.552.800.498,58,-.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi mengatakan dalam rilisnya bahwa uang tersebut merupakan uang titipan dari para Tersangka.

“Uang titipan dari para tersangka yang merupakan hasil dari perhitungan kerugian keuangan negara dari Auditor Internal (AI) Bank BPD Jatim dan Penyidik Kejari Tanjung Perak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi secara bersama sama terkait Pemberian Kredit Dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama Kepada PT. Semesta Eltrido Pura,” kata Aji Kalbu Pribadi didampingi oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (2/11/2023).

Saat itu, bahwa Pada Tahun 2011 PT SEP mendapatkan Proyek Pekerjaan Pengadaan Panel Listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan Nilai Kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp. 43.470.357.480 dengan waktu pelaksanaan selambat-lambatnya 31 Oktober 2012. Atas proyek pekerjaan tersebut Pada Tahun 2012 PT SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp. 20 miliar.

Setelah PT SEP mendapatkan kredit modal kerja, PT SEP membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa Pembayaran termin Proyek Pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke Rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT SEP dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke Bank Lain secara sepihak.

Meskipun pengembalian uang kerugian negara diserahkan, tidak menutup kemungkinan Kejari Tanjung Perak tetap memproses hukum para tersangka dugaan kasus korupsi.

“Kami tidak hanya sebatas memenjarakan banyaknya orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tetapi kami berkomitmen sesuai dengan arahan pimpinan, kami berusaha juga mengembalikan kerugian keuangan negara. Dengan adanya pengembalian potensi kerugian uang negara tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka,” tegasnya.

“Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi,” pungkas Kajari Tanjung Perak Surabaya.

Saat itu, bahwa ternyata PT. SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Sby, Danamon Cabang Krian dan NISP Cabang Tropodo. Bahwa angsuran kredit yang telah dibayarkan oleh PT. SEP kepada Bank Jatim.

1. Tanggal 03 Februari 2014 sebesar Rp. 2.757.000.000,00,- sebagai pembayaran pokok.
2. Tanggal 03 November 2015 sebesar Rp. 5.742.323.178,00,- sebagai pembayaran pokok.

Tahun 2016 sampai dengan 12 Oktober 2023 sebesar Rp. 3.947.876.323,42,- sebagai pembayaran pokok. Bahwa akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian.

BK ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023, dan terhadap HK ditetapkan pula sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 atas dugaan kasus Korupsi Secara bersama_Sama Terkait Pemberian Kredit Dari PT Bank BPD Jatim Cabang Utama Kepada PT SEP.

Serta terhadap Tersangka BK Berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: 03/M.3.45/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Tersangka HK Berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: 04/M.3.45/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. (Amr/Newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here