Zakat Bisa Mengurangi Pajak Kita Kepada Negara, Yulianto : Bayarnya Melalui LAZ

0
78
Zakat-Bisa-Mengurangi-Pajak-Kita-Kepada-Negara,-Yulianto-Bayarnya-Melalui-LAZ
Konsultan Pajak Indonesia, Yulianto Kiswocahyono, SE, SH. BKP. (foto: Kevin/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Sidoarjo – Perlu kita ketahui, Taukah anda, bahwa Jika Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Pajak Badan (Perusahaan) ketika membayar Zakat akan mendapatkan pengurangan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun berkenaan. Jika dibayarkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yayasan An Nur Sedekah Umat (YANSU) maupun di LAZ Dompet Al-quran Indonesia (DQ).

Sebelum kita bahas mengenai hal tersebut, perlu diketahui bahwa, LAZ Yayasan An Nur Sedekah Umat (YANSU) dan LAZ Dompet Al-quran Indonesia (DQ) mendapat penghargaan sebagai Lembaga LAZ terbaik ditingkat Provinsi Jawa Timur.

Pada kesempatan ini, Konsultan Pajak Indonesia, Yulianto Kiswocahyono, SE, SH. BKP menerangkan bahwa, Zakat yang dibayarkan Wajib pajak Orang Pribadi atau Pajak Badan (Perusahaan) dapat menjadi pengurang perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun berkenaan, sepanjang dibayarkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

“Saya sebagai Konsultan Pajak, menurut saya LAZ YANSU dan DQ sangat menguntungkan sekali. Mengapa? Karena apa yang kita sumbangkan kalau Pajak larinya ke Negara, tetapi kalau ke LAZ kepada umat yang membutuhkan seperti fakir miskin, anak yatim piatu dan dari hasil sumbangan yang kita berikan itu bisa mengurangi perpajakan. Baik itu pajak pribadi maupun pajak badan perusahaan,”terang KKP Yulianto. Senin (25/3/2024)

Lebih lanjut, Yulianto mengartikan, bahwa apa yang kita berikan kepada LAZ YANSU dan DQ ini yang kemudian dikelola dan disalurkan dan nilai sumbangan ini bisa mengurangi pajak yang merupakan kewajiban kita kepada negara,” paparnya.

Yulianto yang juga Direktur Utama Media News Times menegaskan, bahwa menyalurkan zakat melalui LAZ itu masuk kategori kewajiban untuk akherat yang meringankan wajib pajak dalam urusan perpajakan sekaligus menawarkan solusi untuk berkonsusltasi mengenai kewajiban Zakat dan kaitannya dengan Perpajakan.

“Saya menghimbau kepada para wajib pajak baik Orang Pribadi maupun Badan (Perusahaan) silahkan boleh berkonsultasi baik mengenai laporan penyusunan laporan keuangan maupun SPT pribadi yang berkaitan dengan LAZ apabila bapak ibu telah menyumbang atau menyalurkan zakat di LAZ YANSU dan DQ,” tegasnya.

Yulianto menambahkan, bahwa sudah saatnya kita peduli kepada para fakir miskin, duafa, anak yatim yang perlu kita santuni lewat lembaga amil zakat di LAZ YANSU dan DQ.

“Dengan kita menyantuni anak yatim piatu, fakir miskin, janda dan dhuafa melalui LAZ, maka kita sudah menjalankan dua kewajiban, “ujarnya.

Kewajiban menyalurkan sebagian perolehan kita kepada negara melalui pajak dan menyumbangkan kepada LAZ yang ditunjuk oleh negara dengan kapasitasnya sebagai Lembaga Amil Zakat, itu bisa mengurangi pajak.

“Masyarakat wajib pajak Pribadi maupun Badan (Perusahaan) yang mengalami kesulitan mengenai pajak, kami membuka konsultasi gratis untuk menjawab persoalan Anda,” pungkasnya. (Yul/Fb/Newstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here