
NEWS TIMES – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menggelar sidang terdakwa Wai Long Wong alias Manson asal Warga Negara Asing (WNA) Hongkong, pada Senin, 21 September 2026. Manson diadili atas kasus penyeludupan Psikotropika Ketamin dengan berat total 10,3 kilogram.
Sidang berlangsung di ruang sidang Tirta PN Sidoarjo dengan nomor perkara 425/Pid.Sus/2026/PN Sda. Agenda persidangan meliputi pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pemeriksaan keterangan saksi dari Bea Cukai dan Direskoba Polda Jawa Timur (Jatim).
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi (kejati) Jatim dan Muhammad Irfaul Izzi, S.H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Dalam surat dakwaan, terdakwa disebut telah menerima barang koper berisi Psikotropika dari Bos Jeki asal Milan Italia, dan oleh terdakwa barang tersebut dibawa ke Indonesia, melalui bandara internasional Juanda Sidoarjo, Jatim.
Berlangsung di persidangan, terdakwa menggunakan penerjemah bahasa Inggris–Indonesia dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Aqil Wahyu Rokhim, untuk membantu komunikasi selama proses persidangan.
“Bermula pada 18 April 2026, terdakwa mendapat tawaran dari seseorang bernama Jacky untuk menghadiri acara Milan Design Week di Milan, Italia. Terdakwa menerima tawaran tersebut dengan alasan ingin menambah portofolio untuk meningkatkan nilai dan pendapatan ketika kembali ke Hong Kong. Biaya perjalanan dari Hong Kong menuju Italia disebut ditanggung oleh Jacky. Terdakwa menerima sejumlah transfer dana melalui rekening MOX by Standard Chartered miliknya. Transfer tersebut masing-masing sebesar 16.625 dolar Hongkong pada 20 April 2026, sebesar 10.899,98 dolar Hongkong pada 21 April 2026, dan sebesar 10.055,71 dolar Hongkong pada 22 April 2026,” ujar Izzi di persidangan.
Selanjutnya, pada 23 April 2026, terdakwa berangkat dari Hong Kong menuju Milan dan menginap di Hotel Casa Arena Livinallongu 6, Milan. Pada 27 April 2026 sekitar pukul 18.00 waktu setempat, Jacky menghubungi terdakwa dan meminta agar terdakwa membawa sebuah barang milik bos Jacky ke Hong Kong.
Pada 28 April 2026 sekitar pukul 10.00 waktu Milan, terdakwa disebut bertemu dengan Jacky di sekitar Stasiun Porto di Mare, Milan. Sekitar pukul 10.49 waktu setempat, terdakwa kemudian disebut bertemu dengan seseorang yang tidak dikenalnya suruhan Jacky. Orang tersebut membawa sebuah koper berwarna abu-abu.
“Koper tersebut kemudian dibawa terdakwa ke hotel tempatnya menginap. Terdakwa kemudian melakukan perjalanan dari Milan menuju Indonesia dengan transit di Singapura menggunakan Singapore Airlines nomor penerbangan SQ3777. Terdakwa tiba di Singapura pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 waktu setempat untuk transit. Selanjutnya, pesawat yang ditumpanginya disebut tiba di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, sekitar pukul 19.00 WIB,” terang Izzi.
Saat dilakukan pemeriksaan bagasi menggunakan mesin X-ray Bea Cukai, petugas menemukan adanya barang yang mencurigakan di dalam koper berwarna abu-abu yang dibawa terdakwa. Petugas Bea Cukai, Yudha Nur Rahmani dan Nunung Suprayogi, kemudian meminta terdakwa melalui jalur merah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketika diminta membuka koper, terdakwa menyatakan tidak mengetahui kode pembuka koper tersebut. Petugas kemudian melakukan kombinasi kode hingga koper dapat dibuka.
“Dari pemeriksaan, petugas menemukan empat plastik vakum yang masing-masing berisi satu jaket. Di dalam jaket tersebut ditemukan kemasan plastik berisi serbuk yang pada pemeriksaan awal diduga sebagai Psikotropika jenis ketamin, dengan jumlah sebanyak 193 bungkus. Atas temuan tersebut, pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Direskoba Jawa Timur,” jelasnya.
Sementara, Penasihat Hukum terdakwa, Eni Oktaviani, SH., MH., CLA mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui apa yang di dalam koper tersebut. “Terdakwa hanya menerima titipan dan tidak tahu isi koper itu,” ujarnya, saat ditemui usai sidang.
Hasil pemeriksaan petugas yang menjadi barang bukti di persidangan diantaranya 193 kemasan plastik berisi serbuk ketamin dengan berat kotor keseluruhan 10.377,61 gram atau 10,3 Kilogram ditimbang dengan bungkus plastiknya, 1 buah koper warna abu-abu dengan nomor bagasi 0618537333 a.n. WAI LONG WONG, 4 buah plastik vacuum, 4 buah jaket, 1 buah Passport Hongkong Nomor K06340787 a.n. WAI LONG WONG, 1 buah boarding pass Singapore Airllines tujuan Milan ke Singapura Seat 42A, 1 buah boarding pass Singapore Airllines tujuan Singapura ke Juanda Seta 5A, 1 buah Handphone merk IPhone 17 Promax warna orange dengan nomor WhatsApp +853 6299 9855.
Akibat perbuatannya, terdakwa Wai Long Wong didakwa Pasal 59 ayat (1) huruf d UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,
Pasal 59 ayat (1) huruf e UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan
Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Dan/Newstimes)



