Praktisi Hukum Adv Yulianto Respons Langkah Mutlak Presiden Pecat Listyo Sigit dari KSP

0
1

NEWS TIMES – Praktisi Hukum Pidana Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP merespons keputusan tegas Presiden Prabowo Subianto yang resmi memecat Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Setelah sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri tersebut sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal ponsel Presiden Prabowo.

“Kami apresiasi langkah istana yang telah memberhentikan Listyo Sigit sebagai KSP, kemudian menunjuk Letjen Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP. Keputusan ini sebagai respons ketatanegaraan yang sudah semestinya dilakukan demi menjaga marwah dan kewibawaan negara serta menjaga stabilitas nasional, “ujar Yulianto Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo, kepada Newstimes.id, Rabu (04/11/2026).

Yulianto menilai, tindakan pemecatan yang diambil oleh Presiden Prabowo merupakan langkah mutlak guna mengisolasi potensi konflik kepentingan di lingkungan Istana. Mengingat posisi KSP berada dalam lingkaran utama pengambil kebijakan strategis nasional, mempertahankan seorang tersangka tindakan pidana serius di posisi tersebut dinilai sangat berisiko bagi kelangsungan pemerintahan.

“Secara hukum administrasi negara, pemecatan atau pemberhentian ini sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. Ketika seorang pejabat tinggi negara, terlebih di ring satu Istana, tersangkut kasus hukum yang menyerang institusi kepresidenan itu sendiri, maka penonaktifan atau pemecatan adalah satu-satunya jalan rasional untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan objektif,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yulianto menyoroti berlapisnya pasal pidana yang diterapkan oleh Bareskrim Polri terhadap Listyo Sigit beserta dua perwira tinggi lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang membawa ancaman penjara maksimal 8 tahun, “ungkapnya.

Kata Yulianto konstruksi pasal tersebut, menunjukkan bahwa penyadapan tanpa prosedur (ilegal) ini bukan sekadar pelanggaran administrasi internal kepolisian, melainkan bentuk kejahatan serius terhadap keamanan negara.

“Tindakan tersebut diduga dilakukan secara masif sepanjang tahun 2025 hingga 2026 terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, hingga media,”imbuhnya.

Kasus ini, kata Yulianto memiliki kompleksitas tinggi karena melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang secara digital. Penerapan pasal KUHP baru di samping UU ITE memperlihatkan penyidik menganggap ada ancaman terhadap stabilitas politik dan kedaulatan informasi negara.

“Bahkan beberapa tokoh telah melontarkan kekhawatiran adanya indikasi tindakan makar di balik operasi penyadapan ini,”ujarnya.

Sementara itu, Yulianto turut menyoroti temuan penyidik terkait upaya penghapusan jejak penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

“Tentu tindakan manipulasi data elektronik ini, memperkuat unsur kesengajaan pelanggaran hukum pidana formal dan berpotensi menjadi faktor pemberat dalam persidangan nantinya akibat adanya upaya merintangi penyidikan (obstruction of justice),” katanya.

Yulianto mendorong agar proses peradilan formal dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel demi membuktikan motif mendasar dari aktivitas penyadapan ilegal berskala besar tersebut.

“Kami berharap penegak hukum melakukan proses peradilan secara transparan, profesional dan akuntabel demi terbuktinya dasar motif dari akitivitas penyadapan ilegal tersebut, “pungkasnya.

Diketahui, Listyo Sigit Prabowo tercatat menjabat Kepala Staf Kepresidenan selama 35 hari setelah sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

Dibertakan sebelumnya, dalam konfrensi pers pada Selasa 3 November 2026. Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Asep Safrudin menyatakan pihaknya secara resmi menetapkan tiga orang perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin terhadap telepon seluler Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Sementara Slamet Uliandi (SU), sebagai saksi. (Mlk/Rz/Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News


 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here