Kejari Perak Terima SPDP Kasus Surat Palsu Go Bozze Gozali

0
11
kejari-perak-terima-spdp-kasus-surat-palsu-go-bozze-gozali
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H. (Foto: Ndan/Red)

NEWS TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Surabaya atas perkara dugaan pengaduan palsu dan pembuatan surat palsu yang menyeret nama Go Bozze Gozali.

Namun, hingga kini kejaksaan belum menerima berkasnya dari penyidik kepolisian. “SPDP-nya sudah diterima, belum berkasnya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan informasi dalam laman Sistem Manajemen Perkara (Case Management System/CMS) Publik Kejaksaan RI, Polrestabes Surabaya telah mengirimkan SPDP perkara tersebut, pada 14 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, Go Bozze Gozali, yang juga dikenal dengan nama F.X. Bosse Gozali, disangkakan melanggar Pasal 361 atau Pasal 437 atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Go Bozze Gozali menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Tunjungan Plaza Surabaya. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal PT Pakuwon Jati Tbk.

Namanya sebelumnya ia disorot dalam sejumlah persoalan sengketa atas pengelolaan hunian vertikal di Surabaya, termasuk yang berkaitan dengan Apartemen One Icon dan kawasan Tunjungan Plaza. Persoalan tersebut melibatkan PT Pakuwon Jati Tbk dan para penghuni unit.

Hingga berita ini diunggah, belum ada pernyataan langsung dari Go Bozze Gozali terkait perkara yang menjerat namanya. (Ndan/Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here