Skandal Penyadapan Presiden Prabowo, Adv. Yulianto Sebut Pelanggaran Berat Keamanan Negara dan Siber

0
7
skandal-penyadapan-presiden-prabowo-adv-yulianto-sebut-pelanggaran-berat-keamanan-negara-dan-siber
Praktisi Hukum Adv. Yulianto Kiswocahyono,SE.,SH.,BKP. (foto: redaksi)

NEWS TIMES – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) serta perwira tinggi Polri lainnya memicu reaksi keras Praktisi Hukum Adv. Yulianto Kiswocahyono,SE.,SH.,BKP.

Adv. Yulianto menilai tindakan manipulasi terhadap Lawful Interception Management System (LIMS) ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan kejahatan siber tingkat tinggi.

“Ini merupakan pelanggaran serius yang harus mendapat perhatikan khusus. Bukan sekedar kasus biasa, tapi ini merupakan suatu kejahatan siber tingkat tinggi yang mengancam kedaulatan negara. Pemerintah Indonesia harus betul-betul memperhatikan ini,”ujar Yulianto kepada Newstimes.id, Rabu (04/11/2026)

Adv. Yulianto selaku Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo ini menegaskan, penyadapan terhadap kepala negara secara ilegal merupakan bentuk penyimpangan struktural yang fatal. Berdasarkan konstruksi hukum yang berjalan di Bareskrim Polri, tindakan para tersangka masuk ke dalam delik pidana siber berat, khususnya terkait akses ilegal dan penghapusan informasi elektronik tanpa hak.

“Skandal ini harus diusut tuntas secara transparan tanpa pandang bulu demi menegakkan supremasi hukum. Ketika instrumen pertahanan siber yang dimiliki institusi penegak hukum justru disalahgunakan untuk memata-matai lingkaran dalam Istana, “tegasnya

Lebih lanjut, kata Adv. Yulianto secara hukum ketatanegaraan, menyadap komunikasi seorang kepala negara tanpa prosedur legalitas adalah pelanggaran yang sangat berat,”terangnya.

Adv Yulianto mendesak, pemerintah untuk segera melakukan reformasi total dalam regulasi penyadapan di Indonesia. Karena penyadapan ini tidak hanya presiden yang menjadi korban, tapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha.

“Perlindungan hukum terhadap ruang privat warga negara, pers, serta pejabat publik dinilai harus diperketat agar instrumen lawful interception tidak berubah menjadi alat politik faksi tertentu,”tuturnya

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menegaskan kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar proses hukum dijalankan secara terbuka dan “jangan ada yang ditutupi”. Saat ini, tiga tersangka utama yakni LSP, ASN, dan EH telah resmi ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut seiring dengan pengumpulan barang bukti digital oleh tim Scientific Crime Investigation Bareskrim Polri

“Kebocoran data sensitif akibat penyadapan ini tetap memiliki dampak geopolitik dan stabilitas politik yang sangat riskan,”pungkasnya. (Mlk/Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News


 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here