NEWS TIMES – Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Surabaya diduga lepas atau meloloskan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, berinisal LZ selaku Direktur Utama pabrik lakban di kawasan Kecamatan Jabon, Sidoarjo dari sanksi deportasi.
Bukan hanya bos pabrik lakban saja yang diduga dilepas, melainkan ada 6 WNA asal Tiongkok lainnya, diantaranya berinisal HLG, LP, JC, LL, MS dan 1 orang berprofesi sebagai teknisi mesin pabrik.
Saat itu, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Para WNA asal Tiongkok tersebut didatangi oleh pihak petugas imigrasi Surabaya, bahkan diduga sempat dilakukan penyitaan terhadap dokumen identitas berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dianggap telah melanggar aturan keimigrasian. Yang saat itu dokumen 3 orang yaitu LL, MS dan 1 orang teknisi diamankan.
Saat dikonfirmasi, Dodi Gunawan Ciptadi, A.Md.Im., S.Sos., M.Si selaku Kepala Bidang (Kabid) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melalui Regi Haris Sasongko, S.H., M.A. selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelejen dan Penindakan Keimigrasian membenarkan bahwa adanya kegiatan pengamanan terhadap para WNA asal Tiongkok sebagai pengelola pabrik lakban, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
“Ya benar saat itu kami melakukan pengamanan terhadap tiga orang WNA. Untuk yang lainnya sempat kita berikan surat panggilan hari senin. Tapi Jumatnya mereka datang ke kantor,” ujarnya, saat ditemui di ruangannya, pada Rabu (28/10/2026) sore, dengan larangan wartawan membawa Handphone dan barang lainnya.
Regi juga menerangkan bahwa saat itu para WNA asal Tiongkok tidak diberikan tindakan tegas melainkan hanya diberikan peringatan untuk merubah KITAS. Karena menurutnya, KITAS para WNA tersebut belum dilakukan perubahan ijin tinggal, semenjak pabrik sebelumnya di kawasan Margomulyo Surabaya terbakar dan Pabrik berpindah operasi di wilayah Sidoarjo, dengan nama PT yang berbeda.
“Ya, saat itu pabrik sebelumnya di wilayah imigrasi Tanjung Perak mengalami kebakaran. Dan pindah Jabon Sidoarjo, mereka tidak merubah ijin tinggalnya,” terangnya.
Sementara, saat disinggung sanksi atas dugaan pelanggaran keimigrasian, pihaknya berdalih bahwa para WNA asal Tiongkok tersebut aman tidak ada pelanggaran, melainkan hanya saja tidak melakukan perubahan ijin tinggalnya.
Maka itu pihaknya hanya memberikan peringatan bahwa selama 60 hari atau 2 bulan mereka agar merubah KITAS tersebut. “Kami hanya berikan peringatan untuk segera merubah ijin tinggalnya. Kalau lebih dari itu tidak dirubah, para WNA akan kami deportasi. Untuk saat ini tetap dalam pantauan kami,” dalihnya.
Lanjut Regi juga mengatakan bahwa LZ sebagai Direktur pabrik lakban. “Ya sebagai direktur. Kitasnya, Kitas Pekerja,” katanya.
Pada sebelumnya, seorang sumber yang enggan namanya di online kan, mengatakan bahwa adanya dugaan 7 orang WNA asal Tiongkok sebagai pemilik dan petinggi sebagai pengelola pabrik lakban.
Dari 7 WNA tersebut sekitar 3 orang yang diamankan dan 4 kabur. Namun ke 7 orang tersebut dinyatakan selesai dan kembali ke kediamannya di perumahan Pondok Mutiara Sidoarjo. “Ya dapat sekitar semingguan, tiga orang diamankan, yang empat orang kabur. Dan salah satunya itu bos pabrik lakban. Sebelumnya pabrik di wilayah perak kebakaran,” ujar, pada Minggu, 25 Oktober 2026. (R1/Ndan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News




