Adv Yulianto : Kehadiran Jokowi di Persidangan Merupakan Pembuktian Bernilai Sangat Tinggi

0
6
adv-yulianto-kehadiran-jokowi-di-persidangan-merupakan-pembuktian-bernilai-sangat-tinggi
Adv. Yulianto Kiswocayono, SE.,SH.,BKP (Praktisi Hukum & Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo) (foto: Redaksi)

Penulis : Adv. Yulianto Kiswocayono, SE.,SH.,BKP (Praktisi Hukum & Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo)


Sidang gugatan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memasuki babak baru yang menyita perhatian publik. Langkah mengejutkan diambil oleh Jokowi dengan hadir langsung di muka persidangan guna menunjukkan ijazah aslinya dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Dari kacamata kami, momentum ini tidak hanya menjadi panggung klarifikasi publik, melainkan sebuah ujian materiil terhadap penerapan hukum acara perdata di Indonesia.

Secara formil, hukum acara perdata kita mengenal asas actori incumbit onus probandi siapa yang mendalilkan, dia yang wajib membuktikan. Dalam perkara ini, beban pembuktian utama berada di pundak pihak penggugat untuk meyakinkan majelis hakim bahwa ijazah tersebut palsu. Namun, langkah tergugat (dalam hal ini Jokowi) yang secara sukarela hadir membawa dokumen asli di luar kewajiban perwakilan kuasa hukum merupakan langkah taktis yang bernilai pembuktian sangat tinggi (best evidence rule).

Kehadiran fisik dokumen asli di depan majelis hakim secara teoritis memotong jalur perdebatan panjang mengenai keotentikan surat. Berdasarkan Pasal 1868 dan 1870 KUHPerdata, ijazah yang diterbitkan oleh institusi pendidikan resmi memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat dan sempurna selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Dengan diperlihatkannya ijazah asli tersebut, beban pembuktian kini bergeser sepenuhnya kepada penggugat secara mutlak untuk membuktikan adanya unsur kepalsuan melalui uji forensik atau saksi-saksi primer dari pihak universitas.

Kendati demikian, dinamika di ruang sidang menunjukkan bahwa kepastian hukum tidak selalu berjalan linier dengan kepuasan para pihak. Sikap pihak penggugat (seperti Roy Suryo dan dr. Tifa) yang tetap menolak kesaksian tersebut dengan mengendus adanya prosedur yang janggal adalah hal yang wajar dalam dialektika hukum. Bagi praktisi hukum, penolakan ini sah-sah saja sebagai bagian dari strategi pembelaan kepentingan hukum klien. Penggugat kemungkinan besar akan mengejar celah formalitas penerbitan dokumen, keselarasan data registrasi lampau, hingga keabsahan formil pemanggilan sidang.

Pada akhirnya, ruang sidang bukanlah ruang opini atau persepsi publik, melainkan ruang pembuktian yang rigid. Kehadiran Jokowi membawa ijazah asli ke PN Jakarta Timur telah menaikkan standar pembuktian dalam perkara ini ke level tertinggi. Majelis Hakim kini memegang kendali penuh untuk menilai apakah keberatan penggugat didasarkan pada dalil hukum yang kuat atau sekadar skeptisisme tanpa basis bukti yang sah (pembuktian sekadar asumsi). Kasus ini akan menjadi yurisprudensi penting mengenai bagaimana sebuah dokumen negara diuji secara transparan di era keterbukaan informasi.


Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id


Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here