Adv Yulianto Menakar PMK Nomor 44 Tahun 2026, Lompatan Profesionalisme atau Hambatan Baru Administrasi?

0
8
adv-yulianto-menakar-pmk-nomor-44-tahun-2026-lompatan-profesionalisme-atau-hambatan-baru-administrasi
Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE.,SH.,BKP (Konsultan Pajak Senior & Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur) saat berada di Gedung Istana Negara Grahadi Surabaya. (foto: Redaksi)

Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE.,SH.,BKP (Konsultan Pajak Senior & Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur)


Diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 6 Juli 2026 menandai berakhirnya era PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), beleid baru ini mereformasi total lanskap ketentuan Kuasa Wajib Pajak di Indonesia.

Dari kacamata kami, PMK ini membawa pergeseran paradigma dari pendekatan yang semula murni administratif menuju pendekatan berbasis kompetensi. Namun, di balik semangat modernisasi ini, terdapat beberapa catatan kritis yang perlu dicermati.

1. Inklusivitas Kategori Kuasa: Angin Segar bagi Advokat dan Pihak Lain

Salah satu terobosan paling positif dalam PMK 44/2026 adalah kejelasan kategorisasi pihak yang dapat ditunjuk menjadi Kuasa Wajib Pajak, yaitu Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Anggota Keluarga.

Aturan ini secara resmi mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Jalur “Pihak Lain” membuka kesempatan hukum yang setara bagi profesi non-konsultan pajak, seperti advokat atau penasihat hukum, sepanjang mereka menempuh ujian kompetensi untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang terintegrasi di Ditjen Pajak. Langkah ini menciptakan level playing field yang lebih sehat dan mengikis monopoli sepihak dalam pendampingan wajib pajak.

2. Standardisasi Kompetensi vs Beban Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah menegaskan bahwa esensi dari aturan ini adalah perlindungan wajib pajak dari malpraktik perpajakan. Kewajiban memiliki izin aktif bagi konsultan dan SKT bagi pihak lain yang wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) akan menjamin bahwa pendamping wajib pajak benar-benar kapabel.

Namun, di sisi lain, standardisasi ketat ini berpotensi menambah birokrasi bagi wajib pajak berskala mikro atau menengah yang belum mampu menyewa konsultan formal. Meskipun PMK ini memberikan kelonggaran bagi anggota keluarga (suami, istri, atau kerabat sedarah/semenda hingga derajat kedua) untuk bertindak sebagai kuasa tanpa syarat kompetensi khusus, penunjukan tersebut tetap wajib menggunakan Surat Kuasa Khusus. Fleksibilitas ini patut diapresiasi, tetapi implementasi di lapangan harus dipastikan tidak kaku.

3. Aturan Ketat “Cooling-Off Period” bagi Mantan Pegawai Kemenkeu

Hal krusial lain yang disoroti praktisi adalah aturan tegas bagi mantan PNS atau PPPK Kementerian Keuangan yang ingin beralih menjadi kuasa pajak (jalur Pihak Lain). Mereka diwajibkan melewati masa tunggu atau cooling-off period selama 5 tahun sejak tanggal pensiun atau berhenti, serta bersih dari catatan hukuman disiplin berat (fraud).
Aturan ini sangat bagus untuk menjaga integritas proses kepatuhan dan mencegah konflik kepentingan (conflict of interest) serta potensi praktik “jalur belakang” dalam penyelesaian sengketa pajak di lapangan.

4. Integrasi Coretax dan Berakhirnya Masa Transisi Sertifikat Brevet

Secara teknis administrasi, PMK 44/2026 dirancang sejalan dengan implementasi penuh sistem Coretax. Penggunaan Surat Kuasa Khusus (SKK) elektronik di portal wajib pajak akan memangkas proses manual secara masif.

Bagi para lulusan kursus perpajakan, perlu diingat bahwa PMK ini menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Kuasa yang sebelumnya hanya bermodalkan sertifikat brevet atau ijazah D3/S1 perpajakan masih diizinkan mendampingi wajib pajak secara manual (berbasis kertas) hingga tenggat waktu tersebut. Selepas itu, seluruh kuasa non-konsultan wajib bertransformasi mengikuti skema SKT.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan langkah progresif untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Kunci keberhasilan regulasi ini kini berada pada kemudahan sistem digitalisasi DJP dalam memproses SKT dan Surat Kuasa Elektronik agar tidak menimbulkan bottleneck administrasi yang justru merugikan hak-hak Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya.


Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi dan Pandangan dari penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP


Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here