
Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono,SE.,SH.,BKP (Praktisi Hukum & Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali berada di persimpangan jalan krusial dalam mengawal demokrasi Indonesia. Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menuntut diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka atas dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan minimal. Kasus ini bukan sekadar polemik administratif biasa, melainkan ujian berat bagi konsistensi penegakan hukum pemilu (electoral justice) di Indonesia.
Dari kacamata Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP, setidaknya ada tiga dimensi krusial yang saling bertubrukan dalam perkara ini:
1. Perbenturan Doktrin Kewenangan: Sengketa Proses vs Sengketa Hasil
Secara formal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon bertahan pada argumen klasik: keabsahan syarat calon adalah ranah sengketa proses yang seharusnya diselesaikan di Bawaslu atau PTUN pada masa tahapan pemilu. KPU menilai kewenangan MK berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 terbatas pada perselisihan angka hasil pemilu.
Namun, argumen tersebut dimentahkan oleh pemohon lewat pendekatan keadilan substantif. Konstitusi kita mengamanatkan prinsip pemilu yang jujur dan adil (jurdil). Ketika ditemukan bukti petunjuk kuat adanya kecacatan administratif yang bersifat manipulatif baru terungkap pasca-pemilu, MK tidak boleh menutup mata hanya berlindung di balik formalitas prosedur. Memaksakan finalitas hasil di atas proses yang cacat yuridis berpotensi mencederai legitimasi moral pemerintahan itu sendiri.
2. Fakta Persidangan dan Beban Pembuktian
Persidangan di MK telah membuka ruang perdebatan teknis yang sangat transparan. Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Fakta bahwa MK memanggil Atase Pendidikan dari KBRI Singapura dan KBRI Canberra untuk memverifikasi dokumen riwayat pendidikan Gibran menunjukkan bahwa Mahkamah memandang dalil ini sebagai persoalan serius, bukan asumsi kosong. Meskipun hasil penilaian dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyetarakan dokumen Certificate of Attendance dari UTS Insearch Sydney dengan SMK Program Keahlian Akuntansi, perdebatan yuridis mengenai apakah surat penyetaraan tersebut sah diterbitkan tanpa ijazah asli kelulusan sekolah luar negeri tetap menjadi poin krusial.
3. Dilema Putusan dan Dampak Ketatanegaraan
Tuntutan pemohon sangat progresif dan berisiko tinggi:
• Mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
• Membatalkan pelantikan yang telah dilakukan oleh MPR.
• Memerintahkan MPR menggelar sidang memilih Wakil Presiden yang baru.
Jika MK mengabulkan gugatan ini, Indonesia akan mencatat sejarah ketatanegaraan baru yang mengguncang stabilitas politik. Sebaliknya, jika MK menolak dengan alasan formalitas tenggang waktu atau batasan kewenangan semata, publik akan menilai MK abai dalam menegakkan kebenaran materil demi menyelamatkan pragmatisme kekuasaan.
Perkara ini memaksa kita merefleksikan kembali fungsi utama Mahkamah Konstitusi. Apakah MK sekadar menjadi “Mahkamah Kalkulator” yang menjaga angka hasil pemilu, atau bertindak sebagai The Guardian of the Constitution yang menjaga kesucian asas-asas pemilu?
Konstitusi akan kehilangan daya ikatnya jika semua pihak termasuk penyelenggara negara bebas menafsirkan aturan demi mengamankan kepentingannya. Putusan MK malam ini tidak hanya menentukan nasib politik seorang wakil presiden, melainkan masa depan integritas hukum tata negara di Indonesia.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



