Menjaga Keseimbangan Fiskal Antara Agresivitas Target dan Napas Dunia Usaha

0
13
menjaga-keseimbangan-fiskal-antara-agresivitas-target-dan-napas-dunia-usaha
Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE.,SH.,BKP Konsultan Pajak Senior bersama Kliennya saat rapat di Ruang Kerja. (foto: Dok. Redaksi)

Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE.,SH.,BKP (Konsultan Pajak Senior & Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur)


Tantangan ekonomi makro global yang diwarnai pelemahan nilai tukar rupiah dan ketidakpastian geopolitik menuntut pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ekstra hati-hati. Sebagai praktisi perpajakan, kami melihat capaian realisasi pajak per Agustus 2026 yang menembus Rp1.409 triliun atau sekitar 59,8% dari target tahunan merupakan sebuah prestasi administrasi yang patut diapresiasi.

Pertumbuhan ini sebagian besar didorong oleh performa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang tumbuh neto hingga 53,9%, serta efektivitas sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Transformasi digital ini terbukti mulai memangkas celah ketidakpatuhan (compliance gap) melalui pengawasan berbasis data yang lebih terintegrasi.

Namun, jika kita membedah lebih dalam nota keuangan negara, di balik pertumbuhan yang tampak impresif ini, terdapat alarm peringatan yang tidak boleh diabaikan oleh otoritas fiskal. Pemerintah memproyeksikan adanya shortfall sekitar Rp46,9 triliun hingga akhir tahun nanti. Jebakan ruang fiskal yang sempit ini kian nyata mengingat belanja negara terus meroket demi mendanai berbagai program strategis nasional.

Intensifikasi Akhir Tahun dan Tekanan Administratif

Konsekuensi logis dari potensi tidak tercapainya target penerimaan ini adalah peningkatan intensifikasi pengawasan di kuartal keempat. Otoritas pajak dipastikan akan mengoptimalkan seluruh instrumen pengawasan, mulai dari optimalisasi fungsi Account Representative (AR) hingga pemeriksaan lapangan.

Bagi dunia usaha, fenomena rutin akhir tahun ini sering kali dirasakan sebagai peningkatan tekanan administratif. Penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) cenderung menjadi lebih agresif.

Di sinilah peran penting DJP untuk tetap menjaga koridor hukum yang adil. Pengawasan ketat demi mengamankan kas negara adalah hal wajib, namun langkah tersebut tidak boleh dilakukan secara ugal-ugalan hingga mengorbankan kepastian hukum bagi wajib pajak yang selama ini sudah patuh (compliant).

Menatap Masa Depan Fiskal: Perluasan Basis Pajak, Bukan Eksploitasi

Mengingat pemerintah telah menegaskan komitmen untuk tidak menaikkan tarif pajak secara umum demi menjaga daya beli, formula jangka panjang yang diambil harus bertumpu pada ekstensifikasi yang berkeadilan. Mengejar wajib pajak lama secara berlebihan justru berisiko menjadi bumerang yang memperlambat laju roda ekonomi.

Fokus utama ke depan harus diarahkan pada optimalisasi sektor ekonomi digital dan penegakan standar internasional seperti Global Minimum Tax (Pilar Dua) yang mulai diimplementasikan secara efektif. Selain itu, menjaring potensi pajak dari sektor ekonomi informal yang belum tersentuh sistem administrasi harus menjadi prioritas utama ketimbang terus membebani sektor formal yang sudah tersengal-sengal menghadapi tekanan ekonomi.

Kondisi keuangan Indonesia berada dalam jalur yang stabil namun berada di batas kapasitas optimalnya. Ketahanan fiskal tidak boleh hanya diukur dari agresivitas angka pemenuhan target di atas kertas. Otoritas perpajakan harus konsisten mengedepankan pendekatan cooperative compliance pendekatan yang berbasis kemitraan pelayanan dan kepercayaan bersama.

Hanya dengan menjaga napas kelangsungan dunia usaha, ekonomi nasional dapat tetap bergerak positif dan menghasilkan basis penerimaan negara yang berkelanjutan untuk tahun-tahun mendatang.


Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi dan Pandangan dari penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP


Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here