Beragam Fantasy Seksual, Suami Jajahkan Istri Bertarif Rp 500 Ribu

0
209
Terdakwa Adi didampingi kuasa hukumnya berlangsung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.(Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Entah apa yang ada di pikiran seorang pria bernama Adi Laksamana Putra ini, yang telah menjajakan istrinya sendiri yaitu wati dengan ragam Fantasy Seksual kepada lelaki hidung belang melalui media sosial (medsos) dengan tarif Rp 500 ribu. Karena ulahnya sendiri, terdakwa Adi menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (25/03/2024).

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) DWi Hartanta dan Agus Budiarto dari Kejaksan Tinggi (Kejati ) Jawa Timur menghadirkan terdakwa secara langsung di PN) Surabaya, terdakwa didakwa unsur pornogarfi dalam persidangan yang berlangsung tertutup.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar pada bulan Maret 2023, terdakwa Adi mengatakan kepada istrinya yaitu saksi Ritawati “Ma, ada orang tidur atau berhubungan badan bersama dengan orang lain”. Saksi Wati pun menjawab “Tidak mau karena ingat anak saya”.

Terdakwa pun menjawab”Gak apa-apa untuk kebutuhan kita”. Dengan jawaban suaminya, Wati kemudian menyetujui dengan syarat harus ditemani terdakwa saat melakukan hubungan badan dengan orang lain.

Selanjutnya sekitar satu minggu kemudian Wati diberitahu oleh terdakwa bahwa sudah ada orang yang mau berhubungan badan dengan dengan tarif Rp 500 ribu lalu Wati menjawab “Terserah”.

Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib, Wati dibawa terdakwa ke sebuah hotel di daerah Surabaya bertemu dengan seorang laki – laki yang saksi tidak kenal dan laki-laki tersebut memberikan uang Rp 500 ribu kepada terdakwa yang digunakan untuk kebutuhan Wati.

Setelah kejadian tersebut terdakwa sering mengajak saksi berhubungan badan dengan orang lain, bertiga ataupun lebih dengan laki-laki yang menggunakan jasa pelayanan seksual yang ditawarkan terdakwa melalui medsos antara lain Fantasi Pasutri, Tempatnya berbagi tubuh istri dan shere Fantasy Pasutri.

Bahwa, tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 Wib Wati dihubungi terdakwa, kalau ada seseorang yang memesan. Kemudian terdakwa bersama istrinya pergi ke Pop Hotel di Jalan Diponogoro Surabaya.

Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 Wib ada lagi yang memesan untuk berhubungan badan bertiga dengan terdakwa yaitu saksi Widodo masuk ke kamar hotel yang sudah dipesan terdakwa, yaitu di kamar nomor 505 di lantai 5 POP Hotel Jl. Diponegoro No.33, Darmo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya,

Usai itu, terdakwa memberikan kertas bill pemesanan hotel kepada saksi Widodo dan saksi Widodo memberikan sejumlah uang kepada terdakwa. Namun sekitar 25 menit kemudian terdengar suara pintu kamar diketok dan saat dibuka anggota Ditreskrimum Polda Jatim. Kemudian petugas mengamankan terdakwa dan istrinya serta Widodo.

“Terdakwa Adi didakwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 296 KUHP,” JPU.

Menanggapi dakwaan JPU, Penasehat Hukumnya Victor Sinaga tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang pun dilanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yakni istri terdakwa dan Widodo selaku pemesan layanan berbagai tubuh istri.(Am/newstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here