MalangRaya, Newstimes – Polres Malang mengambil tindakan tegas dalam memberantas, kegiatan perjudian pada kalangan sabung ayam di wilayah Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang. Operasi pembongkaran di lakukan pada Selasa (16/1), setalah pihak kepolisan mendapatkan informasi dari media sosial.
Kasih Humas Polres Malang menjelaskan, pembongkaran di laksanakan, oleh personil gabungan Polsek Gedangan di bawah Komando Kapolsek Gedangan yaitu AKP Indra Subekti. Tim Kepolisian tiba di lokasi lahan kosong, Dusun Krajan, Desa Girimoyo, Gedangan, sekitar pukul 12.30 WIB, jelas “Ipda Muhammad Adnan”, pada Rabu (17/1/2024).
“Menindaklanjuti informasi masyarakat di media sosial, kami melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Gedangan,” ungkapnya.
Adnan juga menjelaskan, meskipun pada saat petugas tiba di lokasi tidak di temukan orang yang sedang melakukan kegiatan perjudian ayam, terlihat bekas aktivitas perjudian, masih nampak jelas di lokasi kegiatan perjudian.
Tim kepolisan di bantu perangkat Desa, kemudian melaksanakan pembongkaran terhadap, sarana dan prasarana yang digunakan, untuk kegiatan perjudian sabung ayam. Untuk langkah yang di ambil dalam mencegah praktek serupa di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang di duga terkait dengan praktek, perjudian yang termasuk terpal warna biru berukuran 5 kali 10 meter serta, sangkar ayam yang di duga digunakan dalam kegiatan sabung ayam.
“Barang-barang yang berkaitan dengan praktek perjudian sabung ayam kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali,” ujarnya.
Beliau juga menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk praktek perjudian yang merugikan masyarakat. Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
Selain itu, Ipda Adnan menghimbau agar masyarakat, tidak terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam. Himbauan tersebut sebagai langkah penertiban dan pencegahan aktivitas perjudian yang dapat merusak ketertiban sosial.
“Kami mengingatkan bahwa kegiatan judi tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan praktik judi sabung ayam kepada pihak berwajib, karena kegiatan ini tidak hanya ilegal namun juga merugikan masyarakat secara luas,”tutupnya. (fan)