Polisi Amankan 5 Pelaku, Dalam Kasus Viralnya Pria tewas Gantung Diri

0
50
Polisi-Amankan-5-Pelaku,-Dalam-Kasus-Viralnya-Pria-tewas-Gantung-Diri
Polisi Amankan 5 Pelaku, Dalam Kasus Viralnya Pria tewas Gantung Diri (foto: Irfan/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Malang Raya – Polres Malang amankan 5 pelaku dalam kasus pria di temukan tewas gantung diri di sebuah rumah milik orang lain.

Misteri meninggalnya Abdul Gofur (54) warga Kelurahan Ardirejo, Kepanjen Kabupaten Malang, Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncuro, menuturkan pihaknya, sudah mengamankan 5 pelaku.

“Kami mengamankan 5 pelaku dalam kasus ini,” tegas Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, kepada media, pada Sabtu (18/11/2023).

Polisi meringkus 5 pelaku, diantaranya , KS (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, SB (39) warga Desa Pandanrejo Kecamatan Wagir, RM (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan RS (45) warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit.

Ia menjelaskan dalam kronologis. “Kasus ini berawal dari penemuan korban, Abdul Gofur (54) meninggal dunia dengan posisi leher tergantung di rumah Jalan Imam Bonjol Desa Tanggung, Turen, Kamis (16/11/2023),” jelasnya.

Sebelum terungkap, polisi menemukan kejanggalan pada korban yang ditemukan meninggal gantung diri di rumah orang lain.

Saat itu, polisi menemukan kejanggalan karena korban sehari-hari tidak tinggal di rumah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan fakta bahwa terdapat serangkaian tindak pidana berupa penculikan disertai kekerasan dan pemerasan terhadap korban.

Dikatakannya, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 17 saksi guna mengungkap kasus tersebut.

Dituturkannya, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB korban dijemput dari rumahnya kemudian dipaksa menuju ke rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen.

Para pelaku beralasan korban terlibat masalah asusila dengan salah satu teman perempuan pelaku.

Selama di rumah tersebut, korban kerap mendapatkan aksi penganiayaan berupa pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah.

Tak hanya itu, para pelaku juga meninta uang tebusan sejumlah Rp 30 juta kepada korban untuk menyelesaikan asusila yang dituduhkan.

“Tersangka meminta tebusan sejumlah Rp 30 juta rupiah, dan korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga, namun keluarga tidak bisa menyanggupinya,” tegasnya.

Hingga kemudian pada Kamis (16/11/2023), korban yang merasa frustasi kemudian beralasan ke kamar mandi yang selanjutnya korban ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri.

Ia menyebutkan, motif para pelaku adalah ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomis terhadap korban.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.

“Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun,” terangnya mengakhiri. (Ir/Newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here