
NEWS TIMES – Persidangan sengketa kepemilikan unit Apartemen Pavilion Permata 2 (APP 2) Surabaya antara para pemilik unit dengan anak perusahaan BUMN yaitu PT. Pembangunan Perumahan Property. tbk cabang Surabaya selaku Developer telah memasuki tahapan agenda penyerahan replik oleh para penggugat di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/3/2024).
Para penggugat itu diantaranya, Penggugat I : Tee Sian Han, Penggugat II : Yulianto Kiswocahyono, Penggugat III : Sing Cai (Deddy Eka Gunawan) dan, Penggugat IV : Cindy Putri Gunawan.
Dalam replik tersebut, berisi sikap dan tanggapan atas jawaban dari pihak tergugat I selaku PT. PP Property kepada para penggugat dalam perkara perdata nomor 1233/Pdt.G/2024/PN.Sby.
Para pemilik unit APP 2 mengajukan gugatan terhadap PT PP Property cabang Surabaya karena pihak tergugat I selaku developer tidak melakukan kewajibannya dalam pengurusan alas hak atas kepemilikan unit.
“Hingga gugatan ini diajukan, pihak PT PP Property belum bisa memenuhi dan mewujudkan pengurusan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang menjadi hak kepemilikan APP 2 yang berlokasi di Surabaya,”kata Yulianto selaku Penggugat II kepada Newstimes.id
Lebih lanjut, Yulianto menegaskan bahwa fakta hukum yang terjadi secara langsung antara penggugat dengan tergugat dari awal adalah jelas murni akad jual beli dimana hal ini para penggugat adalah konsumen dan tergugat selaku developer.
“Sehingga terkesan lucu ketika para penggugat yang telah benar menetapkan posisi PT. PP Property Surabaya selaku penjual sebagai pihak tergugat,”tegasnya.
Kata para penggugat, pihak tergugat terkesan ngeyel bahwa merasa tidak memiliki cabang di Surabaya.
“Sangat lucu sekali, kok bisa pihak tergugat selaku Developer ngotot merasa tidak memilik cabang di Surabaya, wong jelas – jelas objek bangunan yang dipersengketakan masih dalam wilayah Surabaya,”ucapnya
Selain itu, selama ini pihak para penggugat melakukan transaksi pembelian unit secara langsung bersinggungan dengan Pihak PT. PP Properti, Tbk yang berada di Surabaya termasuk didalam Pembayaran Unit yang sudah lunas maupun yang telah mengangsur lebih dari 30% ke rekening yang di Surabaya
“Sehingga sangat keliru sekali jika sebagai alibi dari pihak tergugat (developer) mengarahkan seperti itu. Justru yang patut diduga atas tindakan pihak tergugat ini adalah bahwa pihak tergugat berusaha untuk mengelak serta untuk membuat kabur gugatan para penggugat, dan sekali lagi bahwasannya sudah jelas Objek yang di sengketakan terletak di Surabaya maka dari itu sudah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya didalam mengadili, serta memeriksa perkara ini,”terang Yulianto.
Dalam gugatan tersebut, selain menggugat PP Properti Tbk cabang Surabaya, mereka juga menggugat PT PP Property Tbk Jakarta sebagai Turut Tergugat 1, PT Premium Facility Service cabang Surabaya, Turut Tergugat 2, PT Mandiri (Persero) Tbk, Turut Tergugat 3, PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk cabang Gukir Darmo sebagai Turut Tergugat 4, PT Karya Usaha Baru, Turut Tergugat 5, PT Nusantara Chemical Indonesia, Turut Tergugat 6, Notaris Agustina Amalia, Turut Tergugat 7 dan BPN Kota Surabaya 1 sebagai Turut Tergugat 8.
Adapun dalam pettitumnya, menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa Pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum Pihak Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek yang disengketakan oleh Para Penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi material senilai Rp. 150.000.000. Immaterial senilai Rp.500.000.000 perorang secara tunai.
Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan atas aset yang dimiliki oleh Pihak Tergugat, yaitu sebidang tanah dan bangunan, dengan luas 2.385 meterpersegi atasnama PT. PP Properti Tbk, SHGB (Sertifikat Induk Apartemen PP 2) No. : 4517 alamat di Jl. KH. Abdul Wahab Siamin, No. 251, Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Menghukum Tergugat agar dapat melakukan pengurusan SHMRSS atas 2 unit yang telah lunas yaitu Unit No. 1911 an. Sing Cai (Deddy Ekaputra) dan Unit No. 1930 atasnama. Cindy Puteri Gunawan.
PPJB atas 2 unit yang pembayaran angsurannya telah melebihi 30 persen yaitu Unit No. 316 an. Tee Sian Han dan Unit No. 1815 atasnama Yulianto Kiswocahyono. Dan atau dengan BuyBack terhadap Unit-Unit tersebut dengan perhitungan Penggugat I sebesae Rp. 979.758.614,29. Penggugat II Rp. 938.567.592,59. Penggugat III Rp. 957.528.555,47. Penggugat IV Rp. 989.337.751,32.
Reporter: Dn/Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



