Istri Bandar Sabu Internasional Asal Sepulu Terancam Dipolisikan 

0
2
Foto: Bagus Catur Setiawan S.H Kuasa Hukum Rohimah menunjukkan dugaan fitnah yang disebarkan di Medsos tik tok.

NEWS TIMES – Rohimah warga Bekasi ancam laporkan istri bandar sabu internasional berinisial S asal Tanahgura Timur, Kecamatan Sepulu Bangkalan Madura ke polisi. Hal itu dikarenakan, pihaknya merasa difitnah atas dugaan tipu gelap senilai Rp250 juta.

Hal itu mencuat, setelah dirinya dituding dan dicemarkan nama baiknya di beberapa media di Madura dan Media Sosial (medsos) Tik-tok ataupun Story WhatsApp.

Perempuan yang berinisial S itu yakni istri dari bandar sabu jaringan internasional yang berinisial M, baru-baru ini dituntut hukuman mati dan divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir Riau, atas perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 36 Kilogram.

Rohimah melalui tim penasehat hukumnya, Muhammad Arfan S.H meminta agar media selalu menyuguhkan berita yang berimbang dan terkonfirmasi oleh kedua pihak.

“Kami meminta agar publik menahan diri untuk tidak membuat kesimpulan. Kepada rekan media, kami mohon pemuatan hak jawab ini sesuai Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers agar informasi berimbang,” ujarnya, pada Selasa (26/5/2026).

Arfan juga menjelaskan bahwa junjungan asas praduga tak bersalah itu perlu, sebagai dasar tentang kekuasaan kehakiman. “Untuk Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah, berada pada Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Sementara, Bagus Catur Setiawan S.H yang juga sebagai tim Penasehat hukum Rohimah menambahkan bahwa publikasi dugaan tipu gelap di media, sebelum ada proses peradilan yang sah berpotensi Fitnah.

“Mempublikasikan tuduhan penipuan dan penggelapan di media sebelum ada proses peradilan yang sah berpotensi Fitnah dan melanggar Pasal 437 KUHP Baru undang undang nomor 1 tahun 2023 juncto Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik,” tambahnya.

Terkait itu, Bagus akan menindaklanjuti apa yang dituduhkan kepada kliennya. “Kami akan tindak lanjuti langkah selanjutnya untuk proses secara hukum yang berlaku. Karena semenjak pemberitaan itu, klien kami sangat dirugikan.  Sehingga harus menanggung rasa malu di lingkungan sekitarnya. Dalam waktu dekat ini, kami akan tempuh jalur hukum,” pungkasnya.(SL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here