NEWS TIMES – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir Provinsi Riau vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Muniri selaku otak jaringan kurir sabu antar pulau Riau – Madura, pada Rabu (8/4/2026) lalu.
Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurat bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan Terdakwa Muniri Bin Rohayan (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim Nurmala, di persidangan.
Selain itu, hakim juga menetapkan Terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa 1 lembar Dokumen STNK nomor 13976950 atas nama RIZA YUSUFI,
1 unit Kendaraan mobil merek Avanza warna putih No Pol L-1236-CBA No Rangka MHKAA1BY8RK056964 No Mesin 1NRG276561 beserta kunci, 3 buah tas ransel yang didalamnya terdapat 36 bungkus teh china berisi diduga narkolika jenis sabu dengan rincian tas hitam Polo Hitam berisl 8 bungkus teh china warna hijau dan 5 bungkus teh china warna merah tas hitam merah berisi 15 bungkus teh china warna merah dan tas hitam huruf G berisi 8 bungkus teh china warna merah dengan berat netto 35.937 gram atau 36 Kilogram (kg).
Putusan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Sitorus S.H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir Provinsi Riau, yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Karena tidak sepakat dengan vonis hakim, JPU mengajukan upaya hukum banding. Namun hal itu ditolak. Dan Nomor Putusan Banding 415/PID.SUS/2026/PT PBR, pada Rabu, 13 Mei 2026, Amar Putusan Banding menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir hari Rabu tanggal 8 April 2026 Nomor 607/Pid.Sus/2025/PN Rhl yang dimintakan banding.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Untuk diketahui, bahwa terdakwa Muniri bersama-sama dengan saksi Iwan Virginiawan, Kamarudin alias Jay, Didik Supriyanto (berkas perkara terpisah), Darto alias Munawar alias Awar alias Abah alias Bogel (dihentikan penyidikan karena meninggal dunia), Osman (DPO), Sudin (DPO), Dodi (DPO), pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 21.45 WIB bertempat di Pertigaan Simpang Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, melakukan transaksi permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Darto (Alm) bertemu terdakwa Muniri di rumah makan, menanyakan “kapan ada pekerjaan lagi” dijawab oleh Muniri “nanti sebentar lagi ada kerjaan.
Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa mendapat telepon dari Osman menyuruh agar Terdakwa berangkat untuk mengambil sabu. Selanjutnya pada 15 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa menyampaikan kepada Darto agar berangkat ke Riau untuk mengambil sabu. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB Kamar ditelepon oleh Sudin (DPO) menawarkan pekerjaan dan diberitahukan upahnya sebesar Rp.35 juta, tetapi tidak boleh ditanya berapa jumlah yang dibawa untuk dijemput di Bagan Siapi-Api.
Bahwa untuk pelaksanaan mengambil sabu, pada tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Darto menelepon Didik mengajak ke Riau untuk mengambil sabu. Selanjutnya Didik menelpon Iwan mengajak mengambil sabu ke Riau, lalu Didik menjemput Darto dengan menggunakan mobil Avanza warna putih No. Pol L 1236 CBA. Selanjutnya dengan berbekal uang sebesar Rp.5 juta yang dikirim oleh Terdakwa Muniri dengan cara transfer ke Darto, lalu Didik, Darto dan Iwan menuju Riau.
Kemudian pada 16 Agustus 2025, Darto menelpon terdakwa Muniri meminta uang jalan sebesar Rp.8 juta,- dan di transfer ke rekening Didik Supriyanto.
Pada 18 Agustus 2025 sekitar pukul 13.55 WIB, Darto kehabisan uang, lalu di transfer ke rekening BCA Didik. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, ketiganya tiba di Desa Ujung Tanjung, kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya Darto bertemu dengan Jay di pinggir jalan Hotel BIT dan diminta untuk menunggu serta menginap di Hotel BIT.
Bahwa kemudian pada 19 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, Darto menelpon Muniri menanyakan kapan “bahan mau turun”, lalu satu jam kemudian terdakwa menelpon Darto mengatakan besok malam barang turun.
Pada tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Darto menelpon Jay mengatakan bahwa barang akan turun hari kamis dan sekitar pukul 23.00 WIB. Lalu Sudin (DPO) menelpon Jay meminta pergi ke laut Bagan siapi-api untuk “jemput barang” dan meminta keluar dari Hotel BIT pukul 15.00 WIB hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025.
Bahwa pada Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Jay pergi ke laut menggunakan boat kayu tangkap ikan warna merah biru ke laut Bagan Siapi-Api. Setiba di laut Bagan Siapi-Api pada pukul 14.00 WIB, Jay menelepon Sudin mengabarkan sudah sampai. Sekitar 1 jam kemudian Sudin datang bersama Dodi (DPO) menggunakan boat kayu tangkap ikan, lalu melemparkan 3 buah tas berisi sabu ke boat.
Singkat cerita, saat barang sudah didapat dan akan di bawa ke Madura dalam perjalanan saksi Yudi dan Bintoro merupakan petugas BNN bersama tim berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman narkotika dari Riau ke Madura. Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap ketiganya yaitu Darto, Didik dan Iwan di pertigaan simpang Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Riau.
Saat dilakukan penggeledahan di bagian belakang kursi ketiga mobil Avanza ditemukan barang berupa 1 buah tas ransel polo warna hitam yang berisi 8 bungkus teh china warna hijau dan 5 bungkus teh china warna merah, 1 buah tas ransel warna hitam merah berisi 15 bungkus teh china warna merah, 1 buah tas ransel warna hitam huruf G berisi 8 bungkus teh china warna merah yang keseluruhan berjumlah 36 bungkus teh china dengan berat Netto 35.937 gram alias 36 kg.
Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap ketiganya diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Jay dan yang menyuruh mengambil sabu adalah Terdakwa Muniri. Atas dasar itulah petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Jay pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya di Dusun Darussalam Desa Sungai Manasib RT.07/RW.04 Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir beserta barang bukti berupa 1 unit Handphone Nokia dan boat kayu tangkap ikan warna merah biru.
Setelah itu atas informasi dan perintah dari petugas BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Muniri di warung nasi di Lembung Paseser Kec. Sepulu Kab. Bangkalan Madura beserta barang bukti berupa 1 unit handphone merk VIVO Y19S warna biru dan 1 buah Buku Tabungan Rekening BCA dengan nomor rekening 1851104475 atas nama Muniri.
Terdakwa Muniri mendapatkan uang sebesar Rp.20 juta per kg yang akan diterima dari Osman (DPO). Sementara, ketiga anggota Muniri mendapatkan uang sebesar Rp.15 juta. Dan Jay mendapatkan Rp.35 juta dari Sudin (DPO). Sedangkan riwayat sebelumnya pada bulan Juli Tahun 2025, Didik dan Darto pernah mendapatkan narkotika dari Jay yang selanjutnya menyerahkan kepada Terdakwa Muniri di Bangkalan Madura.(SL)




