Penggugat PT. PP Property Menduga Ada Upaya Mengubah Kontruksi Hukum agar Menyetujui PKPU

0
206
penggugat-pt-pp-property-menduga-ada-upaya-mengubah-kontruksi-hukum-agar-menyetujui-pkpu
Apartemen Pavilion Permata 2 Surabaya tampak megah merupakan milik PT. PP Property Tbk. (Foto: ist)

NEWS TIMES – Sidang gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) empat pemilik Apartemen Pavilion Permata 2 Surabaya terhadap anak perusahaan BUMN PT. Pembangunan Perumahan (PP) Property Tbk Cabang Surabaya memasuki tahapan penyerahan replik penggugat, pada Selasa (4/3/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Replik itu berisi sikap dan tanggapan atas jawaban dari pihak tergugat selaku PT. PP Property kepada para penggugat dalam perkara perdata nomor 1233/Pdt.G/2024/PN.Sby.

Diketahui, para penggugat yaitu, Penggugat I : Tee Sian Han, Penggugat II : Yulianto Kiswocahyono, Penggugat III : Sing Cai (Deddy Eka Gunawan) dan, Penggugat IV : Cindy Putri Gunawan.

Yulianto Kiswocahyono selaku Penggugat II menegaskan, para penggugat mempertegas didalam replik ini, bahwa hubungan yang terjadi antara pihak para penggugat dengan tergugat adalah murni transaksi jual beli.

“Kami pertegas, yang terjadi antara kami selaku pembeli dalam hal ini para penggugat dengan penjual dalam hal ini adalah pihak tergugat selaku developer, jadi akad yang terjadi hubungan antara kami dan tergugat adalah murni transaksi jual beli unit apartemen, bukan hutang piutang,”tegas Yulianto kepada Newstimes.id.

lebih lanjut, Yulianto yang juga Wakil Ketua KADIN Jatim mengatakan, pihaknya menduga adanya upaya mengubah kontruksi hukum yang mengarah pada hutang piutang, agar para penggugat turut mensetujui proses PKPU yang tengah dihadapi pihak tergugat.

“Apa yang dipersengketakan di persidangan selama ini, PT PP Property Surabaya diduga berusaha untuk membuat para penggugat selaku pemilik unit APP 2 turut menyetujui proses PKPU, tentu bisa merugikan kami,”ujarnya.

Sementara itu, hingga saat ini para pemilik unit APP 2 selaku penggugat belum menerima Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang menjadi hak sebagai pembeli.

Dalam gugatan tersebut, selain menggugat PP Properti Tbk cabang Surabaya, mereka juga menggugat PT PP Property Tbk Jakarta sebagai Turut Tergugat 1, PT Premium Facility Service cabang Surabaya, Turut Tergugat 2, PT Mandiri (Persero) Tbk, Turut Tergugat 3, PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk cabang Gukir Darmo sebagai Turut Tergugat 4, PT Karya Usaha Baru, Turut Tergugat 5, PT Nusantara Chemical Indonesia, Turut Tergugat 6, Notaris Agustina Amalia, Turut Tergugat 7 dan BPN Kota Surabaya 1 sebagai Turut Tergugat 8.

Adapun dalam pettitumnya, menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa Pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Menghukum Pihak Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek yang disengketakan oleh Para Penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi material senilai Rp. 150.000.000. Immaterial senilai Rp.500.000.000 perorang secara tunai.

Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan atas aset yang dimiliki oleh Pihak Tergugat, yaitu sebidang tanah dan bangunan, dengan luas 2.385 meterpersegi atasnama PT. PP Properti Tbk, SHGB (Sertifikat Induk Apartemen PP 2) No. : 4517 alamat di Jl. KH. Abdul Wahab Siamin, No. 251, Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Menghukum Tergugat agar dapat melakukan pengurusan SHMRSS atas 2 unit yang telah lunas yaitu Unit No. 1911 an. Sing Cai (Deddy Ekaputra) dan Unit No. 1930 atasnama. Cindy Puteri Gunawan.

PPJB atas 2 unit yang pembayaran angsurannya telah melebihi 30 persen yaitu Unit No. 316 an. Tee Sian Han dan Unit No. 1815 atasnama Yulianto Kiswocahyono. Dan atau dengan BuyBack terhadap Unit-Unit tersebut dengan perhitungan Penggugat I sebesae Rp. 979.758.614,29. Penggugat II Rp. 938.567.592,59. Penggugat III Rp. 957.528.555,47. Penggugat IV Rp. 989.337.751,32.

Writer : Dvn/Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here