Juru Sita PN Surabaya Eksekusi Tanah Gudang di Jalan Kenjeran, Kuasa Pemohon: Sudah Berdasarkan Putusan Pengadilan

0
71

NEWS TIMES, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui juru sita melakukan eksekusi tanah dan bangunan yang bertempat di Jalan Kenjeran Nomor 340A, Surabaya, Rabu (6/3/2024) pagi. Meski pelaksanaan eksekusi sempat terhalang oleh ratusan massa dari termohon, juru sita PN Surabaya tetap melangsungkan eksekusi.

Terlihat di lokasi, juru sita PN Surabaya yang bertugas melakukan eksekusi dikawal oleh ratusan aparat dari Brimob Polda Jatim, Sabhara Polrestabes Surabaya, dan TNI.

Selain ratusan massa yang menolak berlangsungnnya proses eksekusi, dua truk tronton besar juga menutupi pintu masuk bangunan tersebut. Namun, setelah berdiskusi kepada pihak terkait, tidak lama eksekusi pun bisa berlangsung dilakukan dan membuahkan hasil

Saat itu, petugas membuka paksa pintu gerbang gudang dengan cara mencongkel menggunakan linggis. “Kami berhasil masuk setelah melinggis pintu besi gerbang gudang. Kami berhasil masuk setelah 1 jam melakukan negosiasi dengan pihak termohon. Termohon eksekusi menolak eksekusi karena merasa telah membeli tanah dan bangunan tersebut secara benar dan sedang ada gugatan perlawanan,” kata Ferry, juru sita PN Surabaya, saat ditemui di lokasi.

Sementara itu, Satriya Ardyrespati Wicaksana, kuasa hukum Enny Widjaja dan Ratna Widjaja selaku pemohon eksekusi mengatakan, bahwa eksekusi yang dilakukan telah jelas dasar hukumnya. “Jadi kita tidak melakukan eksekusi ini secara ilegal, karena kami melaksanakan eksekusi sudah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum. Karena sudah terbukti di persidangan di tingkat PN , tingkat banding, tingkat kasasi bahwa semua menyatakan obyek ini milik sah klien kami yaitu milik Wijaja,” jelasnya.

Menurut Satriya, Jika ada upaya gugatan perlawanan eksekusi dan PK, hal itu tidak menangguhkan proses eksekusi. “Jadi eksekusi ini bisa tetap dijalankan, terlebih lagi eksekusi ini kan lanjutan setelah adanya eksekusi pertama kemarin,” terangnya.

Beryl Cholif Arrachman, yang juga kuasa hukum pemohon menambahkan, bahwa gugatan perlawanan dan upaya hukum PK merupakan alasan klasik untuk menunda proses eksekusi. “Justru kalau eksekusi dihalang-halangi itu adalah tindakan perlawanan hukum. Ada ancaman pidananya. Forumnya sekarang bukan bahas soal materi, materi hanya di pengadilan,” kata beryl.(Am/newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here