Jaksa Anang Diduga Ingkari Perintah Hakim Kembalikan HP Milik Korban Pencurian

0
58

NEWS TIMES, Surabaya – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya perintahkan Jaksa Anang Arya Kusuma kembalikan handphone korban yang telah dicuri oleh terdakwa Yusdianto, saat berlangsung di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, pada Selasa (5/3/2024).

Katua Majelis Hakim Alex Adam Faisal didalam sidang memerintahkan agar JPU Anang segera mengembalikan handphone milik korban, usai sidang. “Nanti usai sidang kembalikan handphone korban ya,” ujar hakim Alex.

JPU Anang pun mengiyakan apa yang diperintahkan oleh hakim Alex. “Iya, yang mulia,” jawab jaksa Anang.

Namun usai sidang, Jaksa Anang diduga ingkari perintah hakim untuk mengembalikan handphone milik korban, melainkan handphone korban akan dikembalikan setelah 2 Minggu lagi.

Hal itu dikeluhkan oleh korban, yang saat itu hakim sudah memerintahkan untuk mengembalikan, tapi jaksa masih belum bisa menyerahkan dan menyuruh korban untuk menunggu 2 Minggu lagi. “Katanya nunggu dua minggu lagi, setelah ketok palu lagi,” keluh korban, saat ditemui awak media usai sidang.

Untuk diketahui, pada saat itu tahun 2023, korban seorang mahasiswa kehilangan Handphone Samsung Galaxy S23 Ultra warna green seharga belasan juta, di Transmart Studio, Rungkut Surabaya di saat bermain indoor roller coaster. Berdasarkan cctv terdakwa pun ditangkap oleh satpam Transmart.

Selain tersangka yang diamankan, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah Hp dan dosbox Hp Samsung Galaxy S23 Ultra warna green, 1 pasang sandal merk Huspupis warna abu-abu, 1 buah kaos merk Red poin warna hijau muda dan 1 buah celana jeans Nevada warna biru.(Am/newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here