Kameramen dan Editor Samsudin Jadi Tersangka Baru Kasus Ajaran Sesat

0
111

 

NEWS TIMES, Surabaya – Setelah Samsudin alias Gus Samsudin, ada dua orang lagi yang terseret dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ajaran sesat konten atau video tukar pasangan. Kini pihak kepolisian menetapkan dua tersangka baru yaitu kameramen berinisial FB dan editor berinisial FK yang terlibat dalam kasus Samsudin.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto adanya dua orang sebagai tersangka baru terkait konten saudara Samsudin. Mereka adalah kameramen berinisial FB dan editor berinisial FK,” kata Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (05/03/2024).

Dalam pengakuan kedua tersangka tersebut, Samsudin membuat konten, selain bertujuan untuk menaikkan Subcribe nya juga berharap tempat pengobatan di Blitar tambah terkenal dan laris.

Polda Jatim rencana akan memeriksa ahli agama selain memeriksa ahli Sosiologi bahasa dalam kasus Samsudin ini. “Sementara untuk pemeriksaan ahli agama belum diperiksa, yang sudah diperiksa ahli sosiologi bahasa, untuk pemeriksaan yang lain akan menyusul,” tambah Kombes Dirmanto.

Selain dua orang itu, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait untuk tersangka lain yang ada didalam video.
“Untuk MUI pusat yang sudah berstatement, mudah mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini,” paparnya.

“Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru, karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton,” pungkas Dirmanto.(Am/newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here