Satu Anggota Polres Malang di Berhentikan dengan tidak Hormat

0
213
hukumkriminal-satu-anggota-polres-malang-di-berhentikan-dengan-tidak-hormat
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro, pada Senin (18/12/2023). (Foto: Irfan/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Malang Raya – Pemberhentian dengan tidak hormat ( PTDH), di lakukan oleh Polres Malang, kepada anggotanya yang diduga terlibat kasus narkoba dan meninggalkan tugas yaitu Aipda FH.

Wakapolres Malang mengatakan, bahwa baru saja melakukan proses PTDH Kepada Aipda FH. Karena terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Baru saja kita lakukan proses PTDH kepada Aipda FH, penggantian dari foto dinas menjadi pakaian batik ini menandakan bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak layak lagi berada di kesatuan Polres Malang,” tegas Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro, pada Senin (18/12/2023).

Ia diberhentikan karena terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia tidak bisa hadir di Mapolres malang karena yang bersangkutan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta.

Kompol Wisnu berpesan kepada seluruh personel untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan dirinya sendiri dan institusi Polri serta mengimbau untuk dapat melakukan perubahan, introspeksi diri, hindari segala bentuk pelanggaran yang berakibat sanksi pemecatan. (Ir/Fb/Newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here