Polisi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong

0
170
Polisi-Tangkap-Dua-Pelaku-Spesialis-Pembobol-Rumah-Kosong
dua pria terduga pelaku pencurian spesialis pembobol rumah kosong Kabupeten Malang. (foto: Irfan/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Malang Raya – Polres Malang berhasil meringkus dua pria terduga pelaku pencurian spesialis pembobol rumah kosong di Kecamatan Tajinan, Kabupeten Malang. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengungkap, terduga pelaku berinisial AR (26), berasal dari Desa Mendalanwagi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan MR (28), asal Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Keduanya di tangkap di tempat yang berbeda oleh petugas gabungan opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Tajinan, pada Jumat, 26 Januari 2024.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong, sekitar pukul 21.00 WIB di dua tempat berbeda, AR ditangkap di rumahnya wilayah Kecamatan Wagir. Sementara MR ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang,” ungkap Ipda Muhammad Adnan, Selasa (30/1/2024).

Adnan menjelaskan, kejadian tersebut, bermula saat korban EY (39), pria warga perumahan Griya Garuda Regency, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, pada (23/1) yang lalu. EY beserta keluarga sedang menghabiskan waktu, di tempat tinggalnya yang lain di wilayah Kota Malang.

Nahasnya, ketika kembali pulang ke Griya Garuda Regency Tajinan. Ia mendapati isi dalam rumahnya sudah berantakan. Setelah di periksa, dua buah ponsel merk Samsung dan Infinix, yang sebelumnya di simpan, pada lemari kamar telah raib. Selain itu sejumlah uang tunai, dan tiga keping emas atam berukuran 0,5 gram, juga turut di bawa kabur pelaku.

“Korban melaporkan kejadian pencurian kepada Polsek Tajinan, total kerugian yang disampaikan sekitar empat juta rupiah,” urainya.

Atas Laporan tersebut, Polisi bergerak cepat untuk melakukan olah TKP, di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Petugas juga mencari petunjuk tentang sidik jari, yang membekas pada sekitar lokasi kejadian.

Tim dari Opsnal Satreskrim Polsek Tajinan, melakukan penyelidikan kemudian berhasil, mengendus keberadaan MR, dan melakukan penangkapan, si sebuah rumah kontrakan di Jalan Pahlawan Bajuri, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Jumat (26/1) yang lalu, pada sekitar pukul 16.30 WIB. Dari pengakuan MR, tim kemudian berhasil meringkus AR di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada sekitar pukul 21.00 WIB, dini hari.

Penangkapan tersebut, berhasil menyita sepeda motor dan pakaian yang di gunakan para pelaku serta, nota penjualan ponsel milik korban.

“Pelaku AR dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Tajinan, sementara pelaku MR langsung ditahan di Polsek Bululawang karena ada kasus yang sama,” imbuhnya.

Dihadapan penyidik, pelaku AR mengakui semua perbuatannya. Dalam melancarkan aksinya, tersangka AR bersama MR terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran perumahan yang ditinggalkan kosong oleh penghuninya. Setelah menentukan targetnya, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela menggunakan alat yang telah disiapkan.

Ipda Adnan melanjutkan, usai berhasil membobol isi rumah, kemudian tersangka melakukan diri dan menjual, barang-barang hasil curian untuk keperluan sehari-hari.

“Modus yang digunakan tersangka adalah mencari sasaran rumah kosong di perumahan yang sepi, kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela,” ungkapnya.

Beliau menyebut, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka AR sedikitnya telah menggasak empat rumah di wilayah Kecamatan Bululawang dan Tajinan sejak tahun 2023 hingga tertangkap. Sementara MR telah mengakui 12 kali melakukan pencurian di wilayah Kepanjen dan Bululawang.

“Sasaran dari pelaku adalah barang yang mudah dijual seperti ponsel, burung, hingga peralatan elektronik,” jelasnya.

Saat ini, kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi terkait untuk proses hukum yang akan diterapkan kepada tersangka. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadapnya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, kasus ini telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tajinan,” pungkasnya. (Ir/Fb/Newstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here