
NEWS TIMES, Surabaya – Satreskoba Polrestabes Surabaya tangkap seorang pengedar sabu berinisial H (34) asal Tambak Osowilangun, Benowo yang tinggal di Jalan Tubanan Baru Kota Surabaya.
Tersangka H adalah residivis pengedar sabu yang pernah mendekam di penjara pada tahun 2020. Dia (tersangka) di gerebek oleh satreskoba didalam rumah di Jalan Tubanan Baru Kec. Tandes Kota Surabaya.
Kasat Resnarkoba Kompol Suria Miftah menjelaskan, bahwa tersangka H dibekuk sekira pukul 10.00 Wib, di Jalan Tubanan Baru Kec. Tandes kota Surabaya. Petugas melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya.
“Dari keterangan tersangka H, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli dari seorang laki laki yang dipanggil IL (DPO), pada Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib. Dia adalah pengedar sabu jaringan Rabesan Bangkalan Madura. Sekali ambil ranjauan, barang mencapai lebih dari 1 gram,” terang Suria.
Barang haram tersebut diranjau dipinggir jalan Rabesan Bangkalan sebanyak 20 gram dengan harga Rp. 1.000.000 per gramnya dengan total Rp 20 juta.
“Tujuan tersangka H menguasai narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan. Tersangka Pengedar kita jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Selain tersangka H, polisi juga mengamankan beberapa barang buktinya diantaranya 18 poket siap edar dengan total seluruhnya beserta bungkus 15,534 gram, hasil penjualan Rp 500 ribu, 1 pak plastik klip, skrop dari sedotan, dompet warna hitam dan HP.(Am/fb/Newstimes.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News