Pabrik Miras Rumahan Terbesar di Malang Dibongkar Polisi

0
44
Pabrik-Miras-Rumahan-Terbesar-di-Malang-Dibongkar-Polisi
Barang Bukti Miras Oplosan (foto : Humas Polres)

NEWS TIMES, Kabupaten Malang – Polres Malang berhasil menggerebek, rumah produksi minuman keras ( miras ) ilegal yang ada di Kabupaten Malang, pihak kepolisian menyita ratusan botol miras oplosan dan berhasil di amankan.

Kasatresnarkoba Polres Malang menjelaskan, pabrik rumahan oplosan tersebut berada di Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Dari hasil penggrebekan tersebut satu orang pelaku berinisial FA (36) berhasil, diamankan dalam kasus tersebut, “terang AKP Aditya Permana”.

Pelaku di duga, memproduksi jenis miras arak tanpa izin, dalam kasus tersebut FA berperan sebagai pemodal dan pembuat, minuman keras ilegal berjenis trobas, serta sekaligus sebagai distributor.

“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga keras sebagai pelaku yang memproduksi minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut,” katanya saat di konfirmasi, hari Senin (25/3/2024).

Beliau menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/3/2024), kejadian bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar, bahwasanya lokasi tersebut, sering di ketahui banyak, pemuda yang menggelar pesta miras, ketika malang hari.

Ia juga mengatakan usai mendapatkan informasi dari warga, tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan. Diketahui kemudian polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.

Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Dikatakan AKP Aditya, pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya. Ia melakukan pembuatan arak tersebut secara otodidak sehingga tidak diketahui seecara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.

“Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu” ucapnya.

AKP Aditya menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Atas kasus ini, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Ia akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (fan/Fb/Newstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here