NEWS TIMES, Surabaya – Resah adanya dugaan permainan tanah yang dipermainkan oleh “Mafia Tanah”,ratusan warga Jalan Medokan Gang VB dan Medokan Semampir Timur DAM II mendatangi kantor ATR BPN Provinsi Jawa Timur.
Okky Suryatama selaku tim kuasa hukum mewakili beberapa warga memang hendak melaporkan oknum-oknum yang patut diduga menjadi “Mafia Tanah”.
“Benar adanya kami diundang secara lisan melalui Bapak Kepala Kantor ATR BPN Provinsi Jawa Timur dan ditemui Kabid Sengketa dan berdiskusi panjang lebar terkait permasalahan tanah di Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Ini merupakan tindak lanjut Bapak Menteri ATR BPN Bapak AHY dimana kami sudah jauh hari bertemu dengan beliau menuntaskan persoalan dugaan atau patut diduga adanya “Mafia Tanah” di seratusan lebih tempat tinggal warga,” kata Okky, pada Sabtu (23/3/2024).
Satu bandel berkas tersebut berisi tentang Surat Permohonan, klarifikasi, serta pengaduan dan pelaporan beserta surat kronologinya. Sementara pihak Kantor ATR BPN Provinsi Jawa timur tersentak kaget tanah hak yasan bisa menjadi hak milik perseorangan.
“Tanah bekas hak yasan kok bisa jadi hak milik perseorangan, itu kan tanah adat yah, nanti kami cek, nanti akan kita pelajari, surat – surat dan bukti – bukti saudara, seingat saya pernah menangani perkara di medokan semampir timur yang ada tower – towernya dan di eksekusi itu yah,” tambah Okky, yang menirukan perkataan pihak Kabid Sengketa ATR BPN Provinsi Jawa timur.
Pihak ATR BPN Provinsi Jawa Timur berjanji akan membantu warga yang jumlahnya hampir seratusan kepala keluarga (KK) ini di Jl. Medokan Gg VB dan Medokan Semampir Timur DAM II.
Janji tersebut dengan mempelajari berkas surat – surat dan bukti – bukti, serta akan memanggil seluruh pihak termasuk oknum – oknum yang patut diduga atau dugaan keras adalah “Mafia Tanah”.
Kantor ATR BPN Provinsi Jawa Timur juga berjanji akan memanggil untuk rapat bersama Pemerintah Kota Surabaya, Kantor ATR BPN Kota Surabaya II.
Sementara itu, keterwakilan warga bernama Munjayasi mengatakan warga telah lama hidup dan tinggal di tanah tersebut dari ada yang Tahun 1995 dan lain sebagainya.
“Tanah tersebut adalah tanah yang berfungsi sebagai sepadan sungai dahulunya, lalu memiliki sisa luasan. Nah, warga tinggal kurang lebih dari sisa luasan sepadan sungai bukan sebagaimana didalilkan oleh oknum-oknum yang mau merebut tanah kami, bahkan kami meyakini tanah tersebut adalah tanah warga yang berdasarkan bukti surat dari pihak kelurahan Medokan Semampir,” bebernya.
Munjayasi berharap setelah dirinya bertemu beberapa waktu lalu dengan Bapak AHY sebagai Menteri ATR BPN RI , dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.
“Tolong pak AHY sebagai menteri kami berharap bapak bisa menolong kami, kami sudah puluhan tahun berjuang untuk mendapatkan sertifikat tanah, tetapi selalu gagal, ada masalah di tanah yang kami tinggali, kami kuasai, kami hidup setiap hari yakni adanya oknum-oknum ‘mafia tanah’ teror, intimidasi, kriminalisasi terhadap warga sering dilakukan,” harapnya. (Am/fb/Newstimes.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News