NEWS TIMES – Camat Pakal Surabaya, Zainuddin Fanani, S.H., M.Med.Kom, batalkan rapat koordinasi batas wilayah di RW 01 dan RW 06 Pakal di kantor kecamatan Pakal, pada Jumat (17/4/2026) pagi. Pembatalan rapat itu, dikarenakan mendapat penolakan dari Ketua RW 06 Pakal.
“Rapat hari ini cancel (batal) pak, akan dijadwalkan ulang,” ujar Camat Pakal Fanani, melalui chat whatsappnya, pada Jumat (17/4/2026) sore.
Lanjut Fanani, bahwa adanya rapat yang akan digelar tersebut tidak lain membahas batas wilayah di RW 01 dan 06 ini yang merupakan bagian dari pembahasan batas.”Ini jadi bagian perjalanan pembahasan batas wilayah,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua RW 06 Pakal Priyatama lebih memilih balik kanan meski dirinya sudah datang di kantor kecamatan Pakal untuk menghadiri rapat koordinasi tersebut. “Saya langsung balik kanan mas gak jadi ikut rapat. Karena permasalahan batas wilayah terkait pembangunan GPS telah jelas dan kami anggap telah selesai (clear), yaitu tahap 1 masuk wilayah RW 01 dan tahap 2 masuk wilayah RW 06, berdasarkan data base Kelurahan dan hasil rapat (resume) pada Rabu, 1 April 2026 lalu,” ujarnya, melalui telepon selulernya.
Menurut ketua RW 06 pakal, bahwa hasil rapat yang digelar di kantor kelurahan Pakal tersebut diperkuat oleh pernyataan Lurah dan memiliki kepastian juga dipatuhi semua pihak, termasuk semua pihak berjumlah 17 orang yang menghadiri rapat tersebut bertanda tangan.
“Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Lurah dan Camat di ruang publik, serta dukungan warga yang membenarkan data tersebut. Kami meminta ketegasan Camat Pakal agar keputusan ini memiliki kepastian dan dipatuhi semua pihak,” jelas Priyatama.
Pihaknya juga berharap pejabat pemerintah setempat bertindak netral dalam menangani persoalan di kawasan RW 01 dan RW 06 Pakal dengan Pengelola Pembangunan GPS Pakal, yang terkesan berbelit dan diulang-ulang tema pembahasannya.
“Kami juga berharap tidak ada pernyataan yang inkonsisten, sehingga tidak menimbulkan keraguan masyarakat terhadap kenetralan dan kewibawaan pejabat, demi menjaga situasi tetap kondusif. Selain itu kami pertegas lagi, jangan sampai inkonsistensi dari pejabat membuat Konflik dibawah,” tegasnya.

Pada sebelumnya, rapat kordinasi tentang batas wilayah di RW 01 dan RW 06 Pakal sudah pernah digelar oleh Lurah Pakal Bayu dan dinyatakan dalam resume rapat bahwa batas sudah sesuai data base kelurahan Pakal. Bahwa pembangunan perumahan GPS berada di dua wilayah diantaranya pembangunan tahap 1 berada di titik wilayah RW 01 dan pembangunan tahap II berada di titik wilayah RW 06.
Hasil Resume pun akan disampaikan ke bagian pemerintah dan kecamatan, pada Rabu, 1 April 2026 pagi di kantor kelurahan Pakal, kecamatan Pakal Surabaya.
Hasil Resume pun di sepakati bersama dan di tanda tangani oleh 17 orang yang menghadiri rapat tersebut mulai dari Ketua RW 01 dan RW 06 dan tokoh masyarakat sekitar, termasuk lurah Pakal Bayu.
Namun sudah lewat dari 15 hari mendadak Camat Pakal mengundang dan menggelar rapat kembali atas pembahasan kordinasi batas wilayah di RW 01 dan RW 06 Pakal.
Dalam undangan rapat itu melibatkan para pihak terkait mulai dari Kepala BPD, Kabag Kesra, Kabag hukum dan kerjasama, Lurah Pakal, Kasi pemerintahan dan pelayanan publik, Babinsa dan babinkamtibmas kelurahan Pakal, Ketua LPMK Pakal, Ketua RW 01 dan 06 Pakal.
Namun dalam undangan tersebut akar penyebab persoalan yaitu Pengelola pembangunan GPS tidak turut dilibatkan, ada apa?(SL)




