NEWS TIMES – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan adanya korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.
Untuk mempermudah penyidikan, KPK telah melakukan langka pencegahan berpergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap dua orang yang akan diperiksa.
“Saat ini KPK telah mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap dua orang, yaitu penyelenggara negara dan juga pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut, Ali mengatakan salah satu pertimbangan KPK mengajukan upaya ini agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan dari KPK.
“Upaya cegah selama enam bulan ini merupakan pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan. Saya mengingatkan agar mereka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik,”tegasnya.
“Termasuk juga pihak-pihak lain yang dipanggil sebagai saksi, kami juga berharap dan mengingatkan agar kooperatif sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh tim penyidik,”tuturnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya membenarkan KPK tengah mengusut dugaan korupsi di PT PGN. Alex mengatakan penyidikan ini didasari hasil audit yang dilakukan oleh BPK.
“Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di perusahaan gas negara. Itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPK, disampaikan ke KPK,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5).
Alex mengatakan sejauh ini penanganan kasus dugaan korupsi di PT PGN masih dalam proses penyidikan. Dia mengatakan sudah ada tersangka yang akan segera ditahan dalam perkara ini.
“Sekarang masih dalam proses penyidikan. Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Alex. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News