Mengaku Terima Rp40 Miliar, Achsanul Qosasi Minta Maaf kepada Hakim

44
Mengaku-Terima-Rp40-Miliar,-Achsanul-Qosasi-Minta-Maaf-kepada-Hakim
Terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Achsanul Qosasi (rompi pink). (foto: ist)

NEWS TIMES – Terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Achsanul Qosasi mengakui bahwa dirinya pernah menerima Rp 40 miliar. Atas pengakuannya, Mantan Anggota BPK RI tersebut mengharapkan maaf dari majelis hakim. Hal itu disampaikan saat sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

“Saya telah mengakui kesalahan saya, saya tidak segera mengembalikan uang tersebut sesegera mungkin,” kata Qosasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Oleh karena itu, saya sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dalam sidang yang terhormat ini, bahwa saya meminta maaf atas kekhilafan tersebut,”ucapnya.

Lebih lanjut, Qosasi menyampaikan, Jika kekhilafannya ini dianggap sebagai suatu kesalahan.

“Maka saya mohon Yang Mulia majelis hakim untuk memaafkan dan saya siap menerima putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim,”ujarnya.

Qosasi menyebut kasus ini, akan menjadikan dirinya sebagai terpidana untuk pertama kali. Ia berharap hal serupa tak terulang lagi di masa depan. Dia mengklaim perbuatannya tersebut tidak direncanakan. Ia berharap permohonan maaf dan seluruh penjelasannya dalam pleidoi juga menjadi pertimbangan hakim dalam memutus kasus ini.

“Saya belum pernah dihukum pidana, dan mudah-mudahan ini adalah yang pertama dan terakhir,” terangnya.

Diketahui, dalam kasus ini Qosasi dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Qosasi telah melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan BTS4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Adapun uang Rp40 miliar yang diterima Achsanul berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Achsanul dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses hukum Kejaksaan Agung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News