Hakim PN Surabaya Kembalikan Berkas Terdakwa Judol yang Kabur

0
2
Oplus_131072

NEWS TIMES – Lantaran tidak dilakukan penahanan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembalikan terdakwa judi online (Judol) Hartono bin Sungkono ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, pada Senin (15/6/2026).

Dalam amar putusan Ketua Mejelis Hakim Sugeng Harsoyo menyatakan bahwa berkas terdakwa Hartono kasus judol dikembalikan.

“Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum atas nama terdakwa Hartono bin Sungkono tidak dapat diterima. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa / Penuntut,” tulis di website PN Surabaya.

Hakim menilai bahwa selama ini JPU Robiatul dinilai tidak bisa menghadirkan terdakwa Hartono selama proses sidang.

Sementara, Humas PN Surabaya S, Pujiono terkait hal itu menyampaikan bahwa akan ditanyakan ke hakim yang bersangkutan. “Saya tanyakan ke hakim yang bersangkutan,” ujar Pujiono, pada awak media pada Senin (27/7/2026) sore.

Terpisah, terkait hal itu, Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terdakwa selama ini tidak dilakukan penahanan, karena terdakwa seorang penombok atau penjudi. Sehingga pada akhirnya terdakwa diduga telah kabur melarikan diri menghindari persidangan di PN Surabaya.

“Itu tidak dilakukan penahanan karena penombok, dipanggil tiga (3) kali secara patut gak datang. Kami baru cari ini orangnya,” ujarnya, pada awak media, Senin (27/7/2026).

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Hartono pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, ditangkap di Warung Kopi Toger Jalan Perak Barat No. 167 Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, atas kasus Judi Online (Judol).

Saat itu, berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 terdakwa membuka situs permainan judi online MARIATOGEL dengan uang sebagai taruhan pada laman website https://maria83300.com yang diakses melalui google chrome menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Oppo type A9 warna biru IMEI: 862251043957014 Nomor Sim: 085591642412 dengan nama akun “Laskar28” dan password “Mbantar28”.

Akibat perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 427 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Red/SL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here