Keterangan Ronald Tannur Kasus Penganiayaan di Blackhole KTV Club Dianggap Berbelit

0
111
hukumkriminal-keterangan-ronald-tannur-kasus-penganiayaan-di-blackhole-ktv-club-dianggap-berbelit
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya sendiri di Blackhole KTV Club Surabaya. Menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, di ruang sidang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/5/2024). (foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES – Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya sendiri yaitu Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia di Blackhole KTV Club Surabaya. Kini menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, di ruang sidang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/5/2024).

Berlangsung selama sidang, terdakwa tanpa rompi tahanan dan berpakaian kemeja putih dengan celana kain panjang hitam memberikan keterangannya di persidangan. Bahwa terdakwa Ronald mengaku tidak tahu isi berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik.

Selain itu, terdakwa juga tidak bisa menjawab pertanyaan hakim dan JPU, dia hanya mengaku lupa karena pengaruh alkohol. Namun hanya sedikit yang dia ingat disaat kejadian itu, bahwa di malam itu, dirinya sempat ribut dengan korban Dini.

“Dini masuk lift duluan. Dia marah-marah. Saya tidak tahu apa yang diributkan. Saya tanya, tapi tidak dijawab. Langsung menampar saya,” aku Ronald dalam sidang.

Selain ditampar kata Ronald, korban juga memukul menggunakan handphone ke wajahnya, sehingga kacamatanya pecah. “Saya langsung menjauhkan dengan kaki. Lagi-lagi Dini menarik jaket sampai saku sobek,” katanya.

Namun, semua keterangan terdakwa dianggap berbelit-belit dan banyak tidak sesuai dengan BAP oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Sementara, penasehat hukum terdakwa yaitu Sugianto mengatakan saat permintaan keterangan pertama kali, kliennya belum ada pendamping. Bahkan, ia menilai saat itu terdakwa belum siap dalam memberikan keterangan.

“Kondisi masih shock. Ia belum tidur juga. Ditambah pengaruh minuman beralkohol. Makanya terdakwa saat itu menurut saja ketika dimintai keterangan. Ronald juga ketika itu belum mengetahui akan dijadikan apa dan sebagainya. Ternyata ia jadi tersangka. Padahal, ia tidak merasa melakukan tindakan yang dituduhkan itu,” jelasnya.

Sugianto pun juga mengungkapkan, bahwa keterangan yang ditolak itu karena terdakwa diarahkan. Selain itu terdakwa juga di awal pemeriksaan terdakwa diperiksa dua kali.

Saat singgung, dengan rekaman cctv, Sugianto membantahnya. “Mana ada (rekaman cctv) .Saya ingin tahu mana kelindesnya itu,” pungkasnya.

Reporter : Amri/ Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here