Terkait Alih Fungsi Fasum Sebabkan Banjir di Perumahan Sigura-gura Residence, ini kata Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan

35
daerah-terkait-alih-fungsi-fasum-yang-sebabkan-banjir-di-perumahan-sigura-gura-residence-ini-kata-pemerhati-tata-kelola-pemerintahan
Saat Warga Menunjukkan Drainase Yang Tertutup Bangunan di Perumahan Sigura-gura Residence (foto : S. Mahmudi / Newstimes.id)

NEWS TIMES, KOTA MALANG – Komisi C DPRD Kota Malang terus menyoroti kasus drainase yang tertutup oleh bangunan perumahan Sigura Gura Residence dan hotel Ubud. Pasalnya, drainase yang tertutup Bangunan menjadi penyebab terjadinya banjir, apalagi adanya fasilitas umum (fasum) yang dialih fungsikan menjadi rumah salah satu warga.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Drs. H. Fathol Arifin, M.H. mengatakan drainase di perumahan itu tidak bisa diperbaiki lantaran Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) belum diserahkan, akibat salah satu Fasum yakni mushala sebagai persyaratan penyerahan PSU tidak juga dibangun, dan lahan itu beralih fungsi menjadi rumah warga atas nama Hartono.

“Belum bisa menyerahkan PSU, karena satu persil kavling nomor 21 yang tertulis Fasum untuk mushala tapi ternyata dipergunakan untuk bangunan rumah Pak Hartono,” jelasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang R Dandung Djulharjanto mengakui bahwa di perumahan Sigura-gura Residence itu memang ada salah satu lahan untuk Fasum namun dipergunakan untuk bangunan rumah oleh warga bernama Hartono.

“Jadi Pak Hartono ini membeli tanah itu tahun 2014 kalau gak salah, dan dia gak tahu menahu itu kalau seharusnya Fasum,” katanya.

Dandung juga menjelaskan bahwa bangunan yang ditempati Hartono itu seharusnya tidak ada. Seharusnya di lahan itu dipergunakan Mushala.

“Kalau sesuai normatif ya dibongkar karena kavling 21 itu tidak ada, yang ada lahan fasum. Jadi bukan rumah hunian di sana itu,” tegasnya.

Lanjut Dandung, masalah Fasum ini penting diselesaikan, karena jika Fasum berupa mushala itu dibangun, PSU bisa diserahkan ke Pemkot Malang. Artinya, saat PSU diserahkan, Pemkot Malang bakal punya anggaran untuk melakukan perbaikan untuk mengatasi banjir.

“Kalau PSU di serahkan itu akan jadi aset milik Pemkot Malang. Dan ada anggaran untuk pemeliharaan,” tandasnya.

Menanggapi hal itu,Pemerhati pembangunan dan tata kelola Pemerintah Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan Fasilitas umum (fasum) yang beralih fungsi menjadi bangunan rumah, dimana lokasi tanah itu dijual oleh pengembang kepada user adalah salah besar, Terlebih jika dibawah lokasi tersebut adalah saluran drainase.

” Fasum yang sudah beralih fungsi menjadi bangunan rumah dengan lokasi yang sama itu dijual oleh pengembang adalah salah besar terlebih lokasi di bawah saluran drainase ” Ucapnya, pada Rabu (29/5/2024).

Angga juga menyarankan agar dinas terkait khususnya Dinas DPUPRPKP kota Malang agar tidak melakukan serah terima PSU apabila bangunan diatas saluran tersebut belum dibongkar.

“Ini bisa menjadi pelajaran bagi pengembang agar tidak menyalahi aturan, dan juga kepada dinas perijinan untuk selalu kontrol antara gambar dengan kondisi lapangan” pungkasnya.

Reporter: Mahmudi/ Malang

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News