NEWSTIMES -Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana menerapkan skema pembelian layanan alias BTS untuk sopir angkutan kota (angkot). Yakni, pengemudi angkot tersebut akan menerima gaji bulanan sesuai upah minimum kota (UMK).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengungkapkan, Berencana untuk menggaji sopir angkutan umum dengan kebijakan yang telah disusun, ucap Widjaja Saleh Putra ketika di konfirmasi pada Rabu (10/7/2024).
“Kami memang berencana memberikan gaji pada sopir angkot dan sekarang kebijakan pemerintahan sedang disusun,” jelas pria yang akrab disapa Widjaja.
Disebutkan, nantinya upah sopir angkot akan disesuaikan dengan UMK Kota Malang. Meski demikian, dirinya menggarisbawahi bahwa layanan sopir harus sesuai dengan standar yang akan ditentukan Dishub Kota Malang.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang, UMK Kota Malang pada tahun 2023 sebesar Rp3,19 juta, sedangkan UMK tahun 2024 sebesar Rp3,3 juta. Jadi, sopir angkot nantinya akan mendapat gaji paling sedikit Rp3,2 juta. Angka ini berpotensi naik karena UMK cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Dalam rangka mewujudkan rencana tersebut, pihak Dishub Kota Malang juga akan memperbaiki angkot di Kota Malang agar lebih baik. Mereka sudah mengajukan proposal permohonan subsidi ke pemerintah pusat pada awal Juni 2024 meskipun tidak mencantumkan angka pasti mengenai anggaran subsidi yang dibutuhkan.
Menurut Jaya, sapaan akrabnya, agar sesuai dengan skema BTS, nantinya angkot harus dilengkapi perlengkapan seperti AC dan GPS. Selain itu, pengemudi juga dilarang menunggu penumpang di sembarang tempat atau istilahnya ngetem.
Hal senada, Pj Wali Kota Malang Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, mengatakan bahwa armada baru diperlukan untuk memperbaiki layanan transportasi publik. Menurutnya, armada baru tersebut nantinya akan dilengkapi AC dan akses Wi-Fi.
Nantinya setiap angkot akan ada AC, ada Wi-Fi, pokoknya nyaman untuk penumpang. Mereka (sopir) juga tidak bisa ngebut. Nantinya akan diatur melalui komputer, jam berangkat sudah harus berangkat,” terang PJ. (*)